Beranda / Berita / Nasional / KLB Partai Demokrat Dinilai Ilegal, SBY Rincikan Secara Hukum

KLB Partai Demokrat Dinilai Ilegal, SBY Rincikan Secara Hukum

Sabtu, 06 Maret 2021 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

[IST]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Guna merespons Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merincikan alasan secara hukum bahwa KLB yang digelar di Deli Serdang, Sumatra Utara ilegal.

Pertama, menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat Pasal 81 ayat (4) disebutkan bahwa KLB bisa diadakan atas permintaan Majelis Tinggi Partai.

Dalam poin B pasal tersebut, lanjut dia, KLB bisa dilakukan dengan permintaan sekurang-kurangnya dua per tiga (2/3) dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) partai, atau setengah (1/2) dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC), serta disetujui oleh Majelis Tinggi Partai.

SBY mengungkapkan, dirinya sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai tidak pernah sekalipun mengusulkan untuk diadakannya Kongres Luar Biasa.

“Dengan begitu, sudah gugur syarat yang pertama dari pelaksanaan KLB,” kata SBY dalam siaran persnya, Jumat (5/3/2021).

Kemudian, yang boleh mengusulkan KLB adalah minimal dua per tiga (2/3) dari 34 DPD di daerah.

Namun, kenyataannya, kata dia, tidak satu pun alias nihil DPD yang mengusulkan KLB.

“Jadi gugur juga syarat yang kedua,” kata SBY.

Selanjutnya, DPC yang boleh mengusulkan KLB Partai Demokrat ialah setengah (1/2) dari 514 DPC yang tersebar di seluruh Indonesia.

Namun, kenyataannya juga, kata SBY, hanya 34 DPC yang mengusulkan KLB, dalam artian hanya sekitar 7 persen dari yang seharusnya minimal 50 persen.

“Jadi tidak memenuhi lagi syarat yang ketiga,” tutur SBY.

Sementara itu, usulan DPD dan DPC untuk melakukan KLB harus mendapat persetujuan dari Majelis Tinggi partai untuk pelaksanaan KLB.

“Dan saya sebagai ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat tidak pernah memberikan persetujuan atas KLB ini. Jadi, syarat yang keempat pun tidak terpenuhi,” jelas dia.

Ia menegaskan, berdasarkan persyaratan pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) sesuai AD/ART menyatakan bahwa KLB di Deli Serdang, Sumatra Utara tidak sah atau menyalahi aturan.

“Kesimpulannya adalah semua persyaratan untuk diselenggarakannya KLB ini gagal dipenuhi atau tidak dipenuhi, sehingga KLB ini benar-benar tidak sah dan ilegal,” pungkas SBY.

Keyword:


Editor :
Jun

riset-JSI
Komentar Anda