DIALEKSIS.COM | Denpasar - Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut di kawasan Kura-Kura Denpasar, Bali.
Temuan itu diperoleh setelah Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) melakukan pengawasan terhadap aktivitas di kawasan tersebut.
Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono, akrab disapa Ipunk mengatakan, pengawasan dilakukan untuk memastikan pemanfaatan ruang laut berjalan sesuai regulasi dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan pesisir. Menurut dia, pengawasan tidak semata berfokus pada penindakan hukum, tetapi juga mendorong kepatuhan pengelola kawasan.
“Untuk memastikan setiap usaha berjalan sesuai koridor dan regulasi yang ada, maka dilakukan kegiatan pengawasan di lapangan terhadap pemanfaatan ruang laut di kawasan Kura-Kura ini,” kata Ipunk dalam keterangan resmi yang diterima pada Selasa (12/5/2026).
Ia menegaskan, pemerintah tidak bermaksud menghambat aktivitas usaha di kawasan tersebut. Namun, pengawasan diperlukan agar kegiatan pemanfaatan ruang laut tidak menimbulkan kerusakan lingkungan, terutama terhadap ekosistem mangrove yang mendominasi kawasan pesisir Kura-Kura Denpasar.
“Prinsipnya, pengawasan yang kami lakukan tidak bermaksud untuk mempersulit usaha di kawasan Kura-Kura, tapi justru untuk memastikan kegiatan berjalan lancar sesuai ketentuan,” ujar Ipunk.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Sumono Darwinto menyebutkan, hasil pemeriksaan lapangan menemukan indikasi pemanfaatan ruang laut di luar dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) milik PT BTID selaku pengelola kawasan. Selain itu, ditemukan pula dugaan penebangan mangrove di area pesisir.
“Hasilnya, ditemukan indikasi pemanfaatan ruang laut di luar dokumen izin PKKPRL yang dimiliki PT BTID seluas 1,12 hektar dan juga indikasi penebangan mangrove seluas 500 meter persegi,” kata Sumono.
Atas temuan tersebut, Pangkalan PSDKP Benoa menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut di area yang diduga berada di luar izin. Kepala Pangkalan PSDKP Benoa Edi Purnomo mengatakan, pihaknya juga telah memasang papan segel sebagai bagian dari tindakan pengawasan.
Selanjutnya, proses pengenaan sanksi administratif terhadap PT BTID akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. [in]