kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / KKP Kembali Tangkap Kapal Vietnam dan Malaysia

KKP Kembali Tangkap Kapal Vietnam dan Malaysia

Selasa, 15 Oktober 2019 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kapal Pengawas Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap dua kapal perikanan asing (KIA) Kapal tersebut ditangkap pada 13 dan 14 Oktober 2019. 

Kedua kapal tersebut terdiri dari satu KIA berbendera Vietnam dan satu KIA berbendera Malaysia. 

"Dalam penangkapan kapal tersebut juga berhasil diamankan 14 (empat belas) orang awak kapal berkewarganegaraan Vietnam bersama alat tangkap terlarang pair trawl", ucap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman di Kantor KKP di Jakarta Selasa (15/10/2019).

Penangkapan KIA Vietnam terjadi di perairan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEEI) Laut Natuna Utara Kepulauan Riau pada Minggu (13/10/19). Kapal dengan nama KG 94626 TS (58 GT) ditangkap oleh Kapal pengawas Perikanan (KP) Hiu 11 yang dinakhodai Capt. 

Mohammad Slamet pada jam 15.20 WIB. Selanjutnya Agus menyampaikan penangkapan tersebut bermula dari deteksi awal pada 11 dan 12 Oktober 2019 melalui operasi pemantauan udara (air surveillance) yang berhasil mendeteksi adanya KIA Vietnam sedang beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 711. 

Atas dasar hasil pemantauan udara tersebut, tiga kapal pengawas perikanan, KP Orca 01, KP Orca 03, dan KP Hiu 11 bergerak menuju lokasi untuk melakukan pencegatan atas KIA Vietnam yang terdeteksi melakukan kegiatan penangkapan secara ilegal di perairan Indonesia. 

Seperti dikutip Kompas.com, pada 13 Oktober 2019 sekitar pukul 14.30 WIB, KP. Hiu 11 berhasil melakukan deteksi secara visual atas satu KIA Vietnam KG. 94626 TS, dan kemudian dilakukan prosedur penghentian, pemeriksaan, dan penahanan (henrikhan). 

Sementara itu, penangkapan atas satu KIA Malaysia dilakukan oleh KP. Orca 01 yang dinakhodai Capt. Priyo Kurniawan pada tanggal 14 Oktober 2019, yang juga sedang melakukan illegal fishing di WPP-NRI 711. Kapal dengan nama JHF 6388 TU2 (34 GT) dan awak kapal satu orang diduga berkewarganegaraan Laos. Kapal Malaysia tersebut dideteksi pertama secara visual oleh KP. 

Orca 01 pada hari yang sama pukul 09.10 WIB berada di dalam garis Batas Landas Kontinen (BLK) Indonesia. Selanjutnya dilakukan pengejaran oleh KP. Orca 01 dan tertangkap pada pukul 09.26 WIB. Kedua kapal ditangkap karena diduga melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia tanpa izin. 

Selanjutnya, kedua kapal beserta awaknya dibawa ke pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau.

"Untuk proses penyidikan akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Pangkalan PSDKP Batam, dan sesuai Undang-undang Perikanan pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar", tambah Agus Suherman. 

Penangkapan tersebut menambah jumlah KIA yang ditangkap oleh KKP karena melakukan illegal fishing di perairan Indonesia. Selama 2019, sejumlah 51 KIA yang terdiri dari 20 Malaysia, 19 Vietnam, 11 Filipina, dan 1 Panama berhasil ditangkap oleh armada kapal pengawas perikanan KKP.(KM)

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda