Kisruh Seleksi Panwaslih Zona 4, Bawaslu RI Diminta Turunkan Tim Supervisi
Font: Ukuran: - +
Firman Lukman Pengamat Politik dan Kebijakan Publik dari Universitas 17 Agustus 1945 (UTA 45) Jakarta. Foto: for Dialeksis.com
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Panwaslih Zona IV Aceh masa jabatan 2023-2028 untuk wilayah Kabupaten Aceh Selatan, Simeulue, Aceh Singkil, Aceh Tenggara dan Kota Subulussalam dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI atas dugaan pelanggaran kode etik.
Pelapor antara lain mantan dua anggota Pansel Azman, M.I.Kom dan Dr. Yusra serta sejumlah peserta calon anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil masa jabatan 2023-2028 yang telah mengikuti proses tahapan seleksi hingga tes tertulis dan tes psikologi.
Merespon hal tersebut, Pengamat Politik dan Kebijakan Publik dari Universitas 17 Agustus 1945 (UTA 45) Jakarta Dr. Firman, mengatakan untuk kekisruhan ini harus ditangani serius oleh Pihak Bawaslu RI. Salah satu langkah yang tepat adalah dengan melakukan supervisi kelapangan.
“Kekisruhan ini harus diusut tuntas oleh Bawaslu RI Pihak Bawaslu RI wajib menurunkan tim ke Aceh dalam rangka supervisi terkait kinerja tim pansel Zona 4. Hal ini penting untuk di usut tuntas, bila tidak hal ini dapat menciderai kepercayaan publik terhadap integritas pengawas pemilu di Aceh, khususnya disejumlah wilayah yang masuk dalam Zona 4 yaitu wilayah kabupaten Aceh Selatan, Simeulue, Aceh Singkil, Aceh Tenggara dan Kota Subulussalam” ujar Firman.
Terkait dengan adanya isu dugaan suap dan praktik jual beli jabatan dalam seleksi Panwaslih di Zona 4, pihak Bawaslu RI juga dapat melibatkan pihak Kepolisian untuk mengusut lebih lanjut temuan indikasi pidana suap tersebut.
Selain itu yang lebih penting, Firman mendorong elemen Sipil untuk bersama melakukan pengawalan dan follow up terhadap kasus ini.
“ perlu adanya dorongan kuat dari elemen masyarakat Sipil untuk bersama menjaga kualitas demokrasi dengan mengawal penataan proses Seleksi Panwaslih/Bawaslu Provinsi Aceh Zona 4. Bila tidak dikawal maka dikhawatirkan kasus ini dapat lenyap tertelan angin” Demikian Firman.