KIP Kuliah 2021, Begini Syarat Penerima dan Cara Daftarnya
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pendaftaran akun untuk menjadi peserta Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dibuka mulai 8 Februari hingga 31 Oktober 2021. KIP Kuliah dapat digunakan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Swasta (PTS) dengan berbagai jalur masuk.
KIP Kuliah adalah salah satu bentuk Program Indonesia Pintar (PIP) yang diperuntukkan bagi mahasiswa. Peserta KIP Kuliah akan mendapat bantuan uang kuliah yang ditanggung pemerintah.
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun ini memberikan kuota KIP Kuliah untuk 200 ribu mahasiswa. Penerima nantinya ditentukan berdasarkan seleksi oleh pemerintah pusat.
KIP Kuliah dapat digunakan untuk program reguler (sarjana, D4, D3, dan D2) dan program profesi (dokter, dokter gigi, dokter hewan, ners, apoteker dan guru).
Berikut persyaratan yang harus dimiliki penerima KIP Kuliah:
1. Siswa SMA, SMK dan sederajat yang lulus tahun ajaran ini atau dua tahun sebelumnya
2. Memiliki potensi akademik baik dan keterbatasan ekonomi yang dibuktikan melalui:
- kepemilikan KIP Sekolah
- berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- mahasiswa dari panti sosial/asuhan
- mahasiswa dari keluarga dengan kategori empat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- membuktikan pendapat kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4 juta per bulan atau Rp750 ribu per bulan jika dibagi jumlah anggota keluarga
3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru PTN atau PTS pada program studi yang terakreditasi
Cara pendaftaran KIP Kuliah
1. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id
2. Calon peserta memasukkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan alamat email aktif
3. Setelah proses validasi dinyatakan berhasil oleh sistem, calon peserta akan menerima nomor pendaftaran dan kode akses melalui email
4. Calon peserta memasukkan nomor pendaftaran dan kode akses ke laman KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SNMPM/SBMPN/Mandiri)
5. Setelah dinyatakan lolos seleksi, calon peserta melakukan verifikasi lebih lanjut ke perguruan tinggi agar diusulkan menjadi penerima KIP Kuliah. (CNN Indonesia)