Ketua KPK : Kesadaran Laporan Harta Kekayaan Pejabat Lampung Minim
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kesadaran penyelenggara negara di Provinsi Lampung dalam melaporkan harta kekayaan. Hanya 69 persen pejabat ditingkat eksekutif dan 24 persen di tingkat legislatif yang melaporkan harta kekayaan.
Kata Ketua KPK Agus Rahardjo, data dan angka tersebut menunjukkan rendahnya kesadaran penyelenggara negara di Provinsi Lampung melaporkan harta kekayaan."Baru sebanyak 69.10 persen di tingkat eksekutif dan 26.45 persen di tingkat legislatif," ungkap Ketua KPK Agus Rahardjo dalam Rapat Koordinasi KPK bersama jajaran Pemerintah Provinsi Lampung bersama 15 kepala daerah se Provinsi Lampung, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah se-Lampung, Sekretaris Daerah dan Inspektur di Bandarlampung, seperti diberitakan Kantor Berita RMOLLampung, Rabu (11/4) siang.
Menurut Agus, KPK giat memaksimalkan upaya pencegahan korupsi. Karenaya perlu komitmen yang kuat dari semua pihak, termasuk pemerintah daerah. Agus mengimbau masyarakat agar tidak bersikap permisif terhadap tindak pidana korupsi, sekecil apapun.Ketua KPK mengingatkan, pemerintah daerah harus meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Menurut Agus, beberapa bidang yang menjadi perhatian KPK dalam program pemberantasan korupsi adalah perbaikan sistem tata kelola pemerintahan dan pengelolaan pelaporan kekayaan pejabat publik, pengelolaan pelaporan gratifikasi, termasuk penanaman nilai-nilai antikorupsi.Untuk itu, lanjut Agus, beberapa hal menjadi sorotan dan perhatian KPK, antara lain perencanaan dan pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan pelayanan terpadu satu pintu, penguatan inspektorat daerah, pengawalan dana desa,dan tata sumber daya alam. * Sinar Lampung