kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Ketua DPRA Desak Kemendagri Bersikap Tegas terhadap Pj Gubernur Aceh

Ketua DPRA Desak Kemendagri Bersikap Tegas terhadap Pj Gubernur Aceh

Minggu, 21 Juli 2024 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

 Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Zulfadli alias Tgk Abang. Foto: for Dialeksis.com


DIALEKSIS.COM | Aceh - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Zulfadli alias Tgk Abang mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk bersikap tegas terhadap Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Bustami Hamzah. Desakan ini muncul menyusul tindakan politik yang dilakukan Bustami melalui pergerakan timnya, ditunjukkan dengan sosialisasi spanduk, baliho, hingga pembentukan tim di berbagai daerah.

"Kemendagri harus bertindak sesuai dengan keputusan yang telah dituangkan dalam surat No: 100.2.1.3/2314/SJ tertanggal 16 Mei 2024," ujar Ketua DPRA melalui keterangan tertulis diterima Dialeksis.com, Minggu, 21 Juli 2024. Keputusan tersebut menyatakan bahwa pengunduran diri para penjabat gubernur maupun bupati/walikota harus disampaikan 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon.

Ketua DPRA menambahkan, "Saya meminta Mendagri Tito Karnavian untuk segera bersikap terhadap perilaku Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah yang telah melenceng dan bertindak tidak sejalan dengan perannya sebagai pimpinan daerah."

Ia menekankan pentingnya menghindari perlakuan khusus dan istimewa yang dapat merugikan bakal calon lainnya menjelang pendaftaran Pilkada.

"Jangan sampai ada ketidakadilan, karena prinsip berdemokrasi adalah berkeadilan bagi semua kandidat di Pilkada," tegasnya.

Desakan ini muncul di tengah polemik terkait aktivitas politik Pj Gubernur Aceh yang dinilai telah melampaui batas kewenangannya sebagai penjabat kepala daerah. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kemendagri maupun Pj Gubernur Aceh terkait isu ini.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda