Beranda / Berita / Nasional / KESDM Pastikan Stratifikasi Tarif Listrik tidak Berdampak pada Kenaikan Tarif

KESDM Pastikan Stratifikasi Tarif Listrik tidak Berdampak pada Kenaikan Tarif

Kamis, 01 Agustus 2024 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Bandung Selatan - Saguling. [Foto: dok. PLN]



DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, stratifikasi tarif listrik atau pelebaran batas daya tidak berdampak pada kenaikan tarif listrik.

Beberapa golongan tarif seperti tarif traksi, curah, bisnis dan rumah tangga mengalami stratifikasi untuk memenuhi kebutuhan pelanggan.

"Dipastikan pelebaran batas daya tarif listrik ini tidak berdampak pada kenaikan tarif listrik," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman Hutajulu seperti dilansir laman Kementerian ESDM, Kamis (1/8/2024).

Jisman berharap stratifikasi tarif listrik ini dapat meningkatkan keandalan pasokan listrik dan mendorong iklim bisnis yang lebih menarik.

Stratifikasi tarif listrik itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Jisman mengatakan, stratifikasi tarif untuk rumah tangga besar dengan daya di atas 200 kVA perlu disuplai dengan Tegangan Menengah. Selain itu, adanya kebutuhan pelanggan bisnis besar dan kerja sama antara pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) yang memerlukan suplai Tegangan Tinggi dengan daya di atas 30.000 kVA.

"Tujuan stratifikasi tarif listrik ini adalah untuk meningkatkan pelayanan, efisiensi, dan keandalan tenaga listrik yang lebih optimal bagi masyarakat," ujar Jisman.

Terdapat 4 golongan pelanggan PT PLN (Persero) yang mengalami pelebaran daya yaitu:

1. Rumah Tangga Tegangan Rendah (R-3/TR) daya 6.600 VA s.d 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Menengah (R-3/TM) daya di atas 200 kVA

2. Bisnis Tegangan Menengah (B-3/TM) daya di atas 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Tinggi (B-3/TT) daya 30.000 kVA ke atas

3. Traksi Tegangan Menengah (T/TM) daya di atas 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Tinggi (T/TT) daya 30.000 kVA ke atas

4. Curah Tegangan Menengah (C/TM) daya di atas 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Rendah (C/TR) daya s.d. 200 kVA dan Tegangan Tinggi (C/TT) daya 30.000 kVA ke atas. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda