kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Kementerianpan RB: Penerimaan Guru Jalur PPPK Tidak Akan Berlangsung Lama

Kementerianpan RB: Penerimaan Guru Jalur PPPK Tidak Akan Berlangsung Lama

Selasa, 05 Januari 2021 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Ilustrasi [Dok. Riau Pos]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah akan meniadakan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk formasi guru pada tahun ini. Hal itu karena formasi guru akan melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).  

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) menyatakan, perekrutan guru melalui jalur tersebut hanya bersifat jangka pendek.

 "Kebutuhan satu juta PPPK tahun 2021 pada dasarnya adalah untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer guru yang jumlahnya sangat banyak. Ini merupakan penyelesaian jangka pendek," kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko, Selasa (5/1/2021).

Menurutnya, penerimaan formasi guru melalui jalur PPPK tidak akan berlangsung lama.

"Pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk membuka formasi CPNS guru. Karena memang dalam jangka panjang diperlukan guru-guru PNS yang diharapkan terus mendorong peningkatkan kualitas pendidikan," ujarnya.

Bahkan lanjut Teguh, guru yang sebelumnya telah berstatus PPPK berpeluang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Asalkan, memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan Perundang-undangan.

"Bisa juga sesuai dengan pertimbangan atau rekomendasi dari instansi pembina dan kebutuhan dari pemerintah daerah," ujarnya.

Sebagai informasi, penerimaan formasi guru khusus untuk PPPK merupakan kesepakatan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri PANRB, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Rencananya, proses pendaftaran CPNS maupun PPPK diharapkan bisa terlaksana di bulan April-Mei 2021. Khusus untuk seleksi guru PPPK akan dilaksanakan sebanyak tiga kali yang rencananya berlangsung dalam kurun waktu sepanjang tahun 2021 (Kompas.com).

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda