Beranda / Berita / Nasional / Kementerian ESDM Tetapkan Harga Eceran BBM Nonsubsidi

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Eceran BBM Nonsubsidi

Minggu, 10 Februari 2019 13:13 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS | JAKARTA – Ketentuan terkait harga jual eceran bakan bakar minyak (BBM) umum nonsubsidi ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Bentuknya berupa peraturan menteri untuk menentukan harga jenis bahan bakar umum ini.

BBM umum yang termasuk dalam aturan tersebut antara lain pertalite, pertamax cs, solardex, dan dexlite.


Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi menyebutkan Dengan peraturan ini akan membuat para pelaku usaha lebih nyaman, dan konsumen terlindungi, untuk pelaku usaha juga lebih mudah. "Fairness-nya ada," sebutnya  di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (9/2).


Aturan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 19 K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Umum Jenis Bensin Dan Solar yang Disalurkan lewat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan. Peraturan tersebut juga mengatur BBM Umum yang dijual di SPBU Shell, Total, AKR, Exxonmobil, Vivo dan lainnya.


Kebijakan ini diambil demi menjaga kestabilan dan kepastian harga BBM umum, melindungi konsumen serta agar praktek usaha lebih fair.


Dalam ketentuan tersebut, ditetapkan batasan margin badan usaha penyalur BBM Umum paling tinggi sebesar 10 persen dan paling rendah lima persen dari harga dasar. Selain mengatur marjin, yang juga penting adalah Kepmen ini menetapkan formula perhitungan harga dasar untuk digunakan Badan Usaha sebagai pedoman menetapkan harga jual BBM Umum. Jadi lebih terbuka dan fair sehingga tidak ada lagi badan usaha yang menjual BBM umum kemahalan. Ada batas atasnya untuk melindungi konsumen juga.


Dalam beleid tersebut, harga dasar BBM Umum terdiri dari biaya perolehan, biaya penyimpanan dan biaya distribusi serta marjin, dengan formula sebagai berikut. Untuk jenis bensin di bawah RON 95 dan jenis minyak solar CN 48, batas bawahnya yaitu, Mean of Platts Singapore (MOPS) plus Rp 952 per liter plus Margin (5 persen dari harga dasar). Sedangkan batas atasnya, yaitu MOPS plus Rp 2.542 per liter plus Margin (10 persen dari harga dasar).


Sementara itu untuk BBM jenis Bensin di atas RON 95 dan Solar CN 48, batas bawahnya, yaitu MOPS plus Rp 1.190 per liter plus Margin (lima persen dari harga dasar). Sedangkan batas atasnya, yaitu MOPS plus Rp 3.178 per liter plus Margin (10 persen dari harga dasar).


MOPS merupakan bagian biaya perolehan atas penyediaan BBM jenis Bensin dan Minyak Solar dari produksi kilang dalam negeri dan atau impor sampai dengan Terminal/Depot BBM yang mencerminkan harga produk.

Konstanta rupiah per liter dalam formula tersebut merupakan biaya pengadaan, biaya penyimpanan, dan biaya distribusi. Marjin merupakan keuntungan Badan Usaha yang melakukan penyaluran BBM Umum.


Keyword:


Editor :
Nur

riset-JSI
Komentar Anda