Beranda / Berita / Nasional / Kementan: Layanan Rekomendasi Impor Bawang Putih Sesuai Ketentuan

Kementan: Layanan Rekomendasi Impor Bawang Putih Sesuai Ketentuan

Sabtu, 20 Januari 2024 23:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Bawang putih Impor. Direktur Jenderal Hortikultura (Dirjen Hortikultura), Kementerian Pertanian (Kementan), Prihasto Setyanto, memastikan layanan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) akan terus dipastikan sesuai ketentuan. [Foto: dok. Kementan]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktur Jenderal Hortikultura (Dirjen Hortikultura), Kementerian Pertanian (Kementan), Prihasto Setyanto, memastikan layanan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) akan terus dipastikan sesuai ketentuan.

Dirinya tidak akan menoleransi bila benar ditemukan perilaku korupsi dan pungutan liar dalam pelayanan penerbitan RIPH.

“Bapak Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dalam berbagai kesempatan menyebutkan tidak ampun bagi siapa saja yang melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme di Kementan. Begitu pula di tempat kami,” tegas Prihasto di Jakarta, Sabtu (20/1/2024).

Kementerian Pertanian memastikan layanan perizinan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) telah berjalan sesuai ketentuan.

Pasalnya, komoditas bawang putih merupakan bahan pangan yang harus tersedia dalam jumlah yang cukup dan terjangkau untuk memenuhi kebutuhan rakyat Indonesia.

Kementan terus mendorong peningkatan produksi melalui berbagai program di antaranya pengembangan kawasan APBN, swadaya maupun wajib tanam bawang putih oleh importir. Sebagai ketentuan maka Impor bawang putih harus memenuhi persyaratan keamanan pangan.

Menyinggung adanya laporan pengaduan kepada Ombudsman, pihaknya menegaskan siap memberikan keterangan, bahkan mempersilahkan pihak tertentu yang mengetahui adanya praktik korupsi di Ditjen Hortikultura untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum.

Prihasto menambahkan Kementan tidak akan menutup mata atas kritik dan masukan dari masyarakat dan lembaga manapun.

“Kami berkomitmen untuk melakukan penyelidikan internal secara mendalam dan profesional terhadap segala pengaduan masyarakat (dumas), guna memastikan integritas berjalan baik,” lanjutnya.

Menurutnya, apabila muncul temuan atau dugaan potensi korupsi, apalagi temuan maladministrasi, akan segera di tindaklanjuti secara internal maupun jalur hukum. Oleh sebab itu, dirinya menyayangkan ombudsman sebagai lembaga yang memantau pelaksanaan pelayanan publik langsung menyampaikan dugaan pada masyarakat, tanpa klarifikasi awal yang cukup.

“Kami berkomitmen dan kooperatif pada penegak hukum. Tidak ada ruang bermain-main dengan RIPH. Setiap laporan gratifikasi dan kolusi Saya pastikan akan ditindaklanjuti. Kami punya komitmen yang sama dengan Ombudsman untuk melayani publik dengan baik dan bersih,” pungkasnya. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda