Kemensos Cabut Izin PUB ACT
Font: Ukuran: - +
Logo ACT. [Foto: Istimewa]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tahun 2022, terkait dugaan pelanggaran peraturan pihak yayasan.
Pencabutan izin ACT tertuang dalam keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia NOMOR 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, 5 Juli 2022.
Muhadjir mengatakan bahwa pencabutan izin itu dengan pertimbangan adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal, baru akan ada ketentuan saksi lebih lanjut.
Pelanggaran ACT salah satunya terkait pengambilan donasi sebesar 13,5 persen.
Itu sangat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan. Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi “Pembiayaan Usaha Pengumpulan Sumbangan Sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.
Sementara itu, Klarifikasi dari Presiden ACT Ibnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.
Sementara itu, kata Muhadjir dalam keterangannya angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen.
Sedangkan PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.
Lebih lanjut, Muhadjir juga mengatakan bahwa pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain guna memberikan efek jera agar tak terulang kembali.
Selasa (5/7/2022) Kemensos telah mengundang pengurus Yayasan ACT untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat. (CNN Indonesia)