Kemensos Cabut Izin PUB ACT, Ini Alasannya
Font: Ukuran: - +
Muhadjir Effendi meneken Kepmensos terkait pencabutan izin PUB ACT. [Foto: Humas Kemensos]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Sosial mencabut ijin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022, terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan.
“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi dalam keterangannya yang diterima, Rabu (6/7/2022).
Muhadjir sendiri ditunjuk sebagai Menteri Sosial Ad Interim karena Tri Rismaharini atau Risma sedang melaksanakan ibadah haji.
Pencabutan PUB ACT dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.
Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan mereka menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. Angka 13,7% tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%. Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.
"Pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap ijin-ijin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali," ucap Muhadjir.
Sebagai informasi, pada hari Selasa (5/7/2022), Kementerian Sosial telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat. [*]
- Pengadilan Tinggi Jepang Putuskan Pemerintah Tidak Bertanggung Jawab atas Kerusakan Fukushima
- Hari Kedua Kunker, Gubernur Aceh Tinjau Pengerjaan Jalan Batas Gayo Lues-Babahroet
- Kini, Bayar Tagihan PDAM Tirta Daroy Bisa Melalui Aplikasi Action BAS
- LPLA Minta APIP Aceh Lakukan Uji Forensik Terhadap 14 Paket Pengawasan MYC