Senin, 10 Maret 2025
Beranda / Berita / Nasional / Kemenperin: 20 Produk Apple Memenuhi TKDN, Siap Lanjut ke Tahap Sertifikasi Postel

Kemenperin: 20 Produk Apple Memenuhi TKDN, Siap Lanjut ke Tahap Sertifikasi Postel

Minggu, 09 Maret 2025 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

Ilustrasi. Sertifikat TKDN 20 produk Apple diterbitkan, yang terdiri dari 11 sertifikat untuk telepon seluler dan 9 sertifikat untuk komputer tablet. [Foto: net]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk 20 produk Apple, yang terdiri dari 11 sertifikat untuk telepon seluler dan 9 sertifikat untuk komputer tablet. 

“Sertifikat TKDN 20 produk Apple telah kami terbitkan. Penerbitan ini dilakukan setelah Apple kembali mematuhi regulasi terkait kebijakan TKDN HKT yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 29 Tahun 2017," ucap Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief dalam keterangan resmi yang diterima pada Minggu (9/3/2025).

Sebelumnya, Apple sempat dikenai sanksi karena wanprestasi (gagal memenuhi kewajiban) pada periode 2020-2023.

"Apple juga memilih skema 3 pada periode proposal 2025-2028, yang mencakup komitmen membangun fasilitas riset dan inovasi di Indonesia senilai USD160 juta," ungkap Febri.

Fasilitas riset dan inovasi ini akan menjadi yang kedua di luar Amerika Serikat dan yang pertama di Asia, menandakan langkah strategis Apple dalam mendukung pengembangan teknologi di Indonesia.

Setelah mendapatkan sertifikat TKDN, Apple perlu mengurus sertifikat postel (pos dan telekomunikasi) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Setelah mendapat sertifikat TKDN dan sertifikat postel dari Kominfo, Apple berhak mendapatkan TPP Impor (Tanda Pendaftaran Produk Impor) dari Kemenperin. TPP Impor ini menjadi syarat untuk memperoleh nomor IMEI dari CEIR dan Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan," jelas Febri.

Dengan demikian, proses ini memastikan bahwa produk-produk Apple yang diimpor ke Indonesia memenuhi persyaratan regulasi yang berlaku, termasuk komitmen terhadap pengembangan industri dalam negeri melalui kebijakan TKDN. 

Langkah ini juga menunjukkan upaya Apple untuk memperkuat keberadaannya di pasar Indonesia dengan mematuhi aturan yang berlaku. [red]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
ultah dialektis
bank Aceh
dpra
bank Aceh pelantikan
pers