Kemenkominfo Bantah Kasih Izin PSE Aplikasi Judi
Font: Ukuran: - +
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan. [Foto: Bernadinus Adi Pramudita]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membantah mereka mengizinkan platform judi online untuk terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE).
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengklaim, berdasarkan penelusuran, aplikasi yang dimaksud adalah permainan kartu domino dan tidak melibatkan uang.
Dia juga mengucapkan terima kasih atas kritik tersebut karena itu berarti masyarakat memperhatikan isu pendaftaran PSE. Jika menemukan platform ilegal seperti judi, dia meminta masyarakat melaporkannya kepada Kominfo.
Dalam hal ini Kominfo memberikan tenggat waktu pendaftaran bagi penyelenggara sistem elektronik yang sudah beroperasi di Indonesia hingga 20 Juli. Hingga hari ini, terdapat 9.039 platform dari 5.453 PSE yang sudah mendaftar.
Sejauh ini juga Kominfo telah menangguhkan 63 PSE karena datanya tidak lengkap atau tidak sesuai.
Adapun kewajiban PSE untuk mendaftar didasari Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Diketahui, untuk mendaftar didasari Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.