Kemenko PMK Salurkan Santunan Korban GGAPA, Termasuk 31 Anak dari Aceh
Font: Ukuran: - +
Menko PMK Muhadjir Effendy saat memberikan sambutan pada acara Santunan Kepada Korban GGAPA Pada Anak. [Foto: dok. Kemenko PMK]
DIALEKSIS.COM | Aceh - Kemenko PMK menyerahkan bantuan sosial bagi warga korban Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak, Rabu (10/1/2024).
Data dari Kementerian Kesehatan tercatat jumlah korban GGAPA sebanyak 312 korban yang tersebar di 27 provinsi dengan kasus tertinggi berada di Provinsi DKI Jakarta. Rincian 218 korban meninggal dunia dan 94 korban sembuh/rawat jalan, sehingga total bantuan yang disalurkan sebesar Rp16,540 miliar.
"Santunan ini sifatnya murni yang merupakan bentuk perhatian, kepedulian dan empati dari pemerintah atas kasus ini. Ada pun yang lain termasuk proses hukum, kita hormati dan kita ikuti sebagaimana mestinya," kata Menko Muhadjir Effendy.
Dalam mendukung pemberian santunan kepada korban, Kementerian Sosial telah menerbitkan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 185/HUK/2023 tentang Pemberian Santunan Kepada Korban GGAPA.
Pemberian bantuan berupa santunan diberikan sebesar Rp50 juta bagi korban GGAPA yang telah meninggal dunia. Sedangkan korban yang telah sembuh atau masih menjalani proses pengobatan dan rehabilitasi medis diberikan santunan sebesar Rp60 juta dengan rincian Rp50 juta untuk bantuan dan Rp10 juta untuk biaya transportasi.
Untuk Provinsi Aceh sendiri, sebanyak 31 orang anak Aceh ikut menerima santunan, yakni 25 orang yang meninggal dan 6 anak yang sembuh.
Rincian penerima santunan di Provinsi Aceh yang tersebar di 12 kabupaten/kota, sebagai berikut Banda Aceh berjumlah 12 orang, Aceh Besar 2, Pidie 1, Bireuen 1, Aceh Utara 4, Lhokseumawe 1, Langsa 1, Bener Meriah 1, Aceh Tengah 4, Aceh Barat 1, Nagan Raya 1, aAceh Barat Daya 1, dan Aceh Selatan 2 orang. [*]