kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Kemenkes Terbitkan Aturan Baru SIP Tenaga Medis dan Nakes, Simak Ketentuannya

Kemenkes Terbitkan Aturan Baru SIP Tenaga Medis dan Nakes, Simak Ketentuannya

Jum`at, 19 Januari 2024 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan aturan baru mengenai proses pengurusan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan pasca lahirnya UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Aturan baru itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01-MENKES-6-2024 tentang Perizinan Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.

SE menyatakan, para tenaga medis dan tenaga kesehatan wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP) untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan masyarakat penerima pelayanan kesehatan.

"Surat edaran tersebut mengatur tata cara penyelenggaraan perizinan dan menjadi acuan bagi lembaga yang berwenang dalam penerbitan SIP tenaga medis dan tenaga kesehatan," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dalam siaran pers, Kamis (18/1/2024).

Nadia menyampaikan, UU Kesehatan Nomor 17/2023 mengatur tiga hal terkait SIP.

Pertama, SIP yang sudah terbit dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa SIP berakhir.

Kedua, penerbitan SIP yang telah selesai pada proses verifikasi dan memenuhi persyaratan segera diselesaikan dan dinyatakan berlaku sampai dengan berakhirnya SIP.

Ketiga, penerbitan SIP yang masih dalam proses awal sebelum verifikasi disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan.

Lebih lanjut, para nakes dan tenaga medis yang ingin melakukan penerbitan maupun perpanjangan SIP yang sudah habis masa berlakunya, dapat mengajukan kepada kepala dinas kesehatan kabupaten/kota.

Pengajuan itu juga bisa dilakukan melalui kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu di kabupaten/kota tempat tenaga medis dan tenaga kesehatan menjalankan praktiknya.

"Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu di kabupaten/kota kemudian menerbitkan jumlah SIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutur Nadia.

Adapun jika pengajuan SIP merupakan yang pertama kali dengan Surat Tanda Registrasi (STR) yang sudah terbit dan masih berlaku sebelum Undang-Undang Kesehatan diundangkan, maka harus melampirkan STR dan surat keterangan tempat praktik.

Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu daerah kabupaten/kota kemudian menerbitkan SIP yang masa berlakunya sesuai dengan masa berlaku STR tersebut.

Lalu, tenaga medis dan tenaga kesehatan yang telah memiliki STR yang berlaku seumur hidup tetapi tidak pernah praktik lebih dari 5 tahun terhitung sejak sebelum UU Kesehatan diundangkan, maka harus melampirkan STR, surat keterangan tempat praktik, dan bukti pemenuhan kompetensi jika ingin mengajukan SIP.

"Bukti pemenuhan kompetensi diperoleh setelah mengikuti pemenuhan kompetensi yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan berkoordinasi dengan kolegium atau penyelenggara pendidikan," jelas Nadia.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda