Kemenkes Gencarkan Vaksinasi Hewan Pembawa Rabies
Font: Ukuran: - +
Ilustrasi
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus melakukan upaya untuk mencegah dan menangani kasus rabies di daerah. Salah satunya, menggencarkan vaksinasi pada hewan pembawa rabies.
"Kita koordinasi dengan Kementerian Pertanian dan dinas setempat, terutama pemda. Karena penanganan rabies harus mulai dari hewan pembawa rabies, termasuk vaksinasi rabies pada pembawa rabies dan menangkap anjing liar," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, Jumat (30/6/2023).
Selain itu, Kemenkes memastikan setiap fasilitas kesehatan siap menangani kasus rabies. Dilakukan pula edukasi kepada petugas kesehatan maupun masyarakat tentang penanganan pertama setelah digigit hewan pembawa rabies.
Nadia mengatakan Kemenkes telah mengadakan vaksin rabies untuk manusia sebanyak 241.700 vial dan serumnya 1.650 vial. Saat ini, vaksin dan serum tersebut sudah didistribusikan ke provinsi hampir 227 ribu vial vaksin dan lebih dari 1.550 vial serum.
"Ketersediaan vaksin anti rabies di lapangan itu sangat bervariasi. Tapi yang jelas pemerintah sudah mempunyai stok melakukan pengadaan dan juga mendistribusikannya ke provinsi," kata Nadia.
Sebagai langkah pertolongan pertama, kata Nadia, jika seseorang digigit hewan penular rabies seperti anjing, maka harus secepatnya cuci luka gigitan dengan sabun atau detergen pada air mengalir selama 15 menit. Kemudian, beri antiseptik dan sejenisnya.
Langkah selanjutnya adalah bawa ke Puskesmas atau rumah sakit untuk dilakukan kembali pencucian luka dan mendapatkan Vaksin Anti Rabies (VAR) dan Serum Anti Rabies (SAR) sesuai dengan indikasinya.
Kemenkes mencatat sebagian besar kematian akibat rabies karena terlambat dibawa ke fasilitas kesehatan (faskes). Mereka yang terkena gigitan hewan potensial pembawa rabies seringkali meremehkan kondisi.
"Mereka merasa hanya gigitan kecil dan tidak berdarah, sehingga mereka datang ke faskes sudah pada kondisi parah, seringnya itu di atas satu bulan setelah digigit," ujarnya.
Kemenkes mencatat 47 orang meninggal dunia akibat penyakit rabies sejak periode Januari 2023 sampai 21 Juni 2023. Sementara itu, ada 45.789 kasus gigitan hewan penular rabies (GPHR).
"Di samping itu, ada sebanyak 34.764 orang yang telah mendapatkan vaksin antirabies (VAR) dan 597 orang mendapatkan serum antirabies (SAR)," terangnya.
- Kemenkes Siapkan 2000 Lebih Beasiswa Dokter Spesialis, Segera Daftar!
- Pemerintah Aceh Teken Kesepakatan Layanan Kesehatan dengan 10 RS Vertikal Kemenkes
- Kemenkes: 11 Intervensi Spesifik Atasi Stunting, 2 Sudah Melebihi Target
- 228 Lulusan Poltekkes Kemenkes Aceh Diwisuda, Ini Pesan Direktur Jenderal Tenaga Kerja Kesehatan Kemenkes RI