Beranda / Berita / Nasional / Kemenkes Coret 5 Obat Covid dari Daftar Paket

Kemenkes Coret 5 Obat Covid dari Daftar Paket

Minggu, 06 Februari 2022 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi obat. [Foto: Istimewa]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Kesehatan memastikan lima obat antivirus corona (Covid-19) yang dianggap tidak mujarab oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sudah tidak digunakan, termasuk di antaranya Ivermectin.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan obat yang dipakai hanya yang dianjurkan lima organisasi profesi, yakni PDPI, PERKI, PAPDI, PERDATIN, dan IDAI.

Nadia mengatakan bahwa obat yang dianjurkan lima organisasi profesi adalah Remdesivir. Apabila Remdesivir tidak tersedia maka pemberian antivirus disesuaikan dengan ketersediaan obat di fasilitas kesehatan masing-masing.

Ada pilihan obat selain Remdesivir, antara lain Favipiravir, Molnupiravir, dan Nirmatrelvir atau Ritonavir (Paxlovid). Selain itu, pasien Covid-19 juga dianjurkan untuk diberikan vitamin C 200 - 400 mg per 8 jam.

Kemudian, Nadia mejelaskan, vitamin B1 1 ampul per 24 jam, dan vitamin D dengan dosis 1000-5000 IU per hari. Paket telemedicine, paket A untuk pasien tanpa gejala multivitamin C,B,E, Zinc dosis 1 x 1 dengan jumlah 10.

"Paket B untuk gejala ringan diberikan multivitamin, Favipiravir 200 mg sebanyak 40 kaplet atau Molnupiravir 200 mg jumlah 40, dan Paracetamol tab 500 mg jumla 10, dosis jika perlu," sambungnya.

Sebelumnya, Ketua Satgas Covid-19 Pengurus Besar IDI Zubairi Djoerban menyatakan lima obat yang pernah diklaim bisa melawan Covid-19 kini terbukti tak bermanfaat.

Obat yang dimaksud antara lain Ivermectin, Klorokuin, Oseltamivir, Plasma Convalescent, dan Azithromycin. (CNN Ind)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda