Kemendes: Dana Desa Bisa Digunakan Cegah Penyebaran Corona
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dirjen PPMD) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Taufik Madjid, mengatakan dana desa bisa digunakan dalam mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) di desa.
Taufik menekankan, terkait penanganan dan pencegahan meluasnya Covid-19, Kemendes PDTT mengeluarkan Permendesa Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
Secara eksplisit, lanjut dia, dana desa bisa dipakai untuk langkah pencegahan di bidang pelayanan sosial, khususnya kesehatan masyarakat, seperti mengampanyekan pola hidup sehat dan bersih di desa.
“Artinya Permendesa memberikan peluang kepada desa agar dapat memberikan dana desa, menjaga, mencegah berbagai macam aspek. Khususnya saat ini meluasnya virus corona (Covid-19),” ujar Taufik di kantor BNPB, Sabtu (21/3/2020).
Meski begitu, pemerintah desa harus mengikuti instruksi Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di daerah tersebut.
“Artinya, dana desa bisa, kalau pertanyaan demikian bisa dipakai untuk pencegahan dan setiap penanganan Covid-19 di desa,” kata Taufik.
Karena itu, dia mengimbau, jajaran pemerintah desa mulai dari kepala desa, badan permusyawaratan desa, tokoh desa, dan masyarakat untuk segera melakukan langkah persiapan dan antisipasi. Dengan tetap memedomani instruksi dari gugus tugas yang ada di daerahnya.
“Sehingga penggunaan dana desa bisa disesuaikan dengan kebutuhan kebutuhan masyarakat yang ada di desa sesuai dengan eskalasi yang dialami masysrakat desa,” tuturnya.