kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Kemendagri: Otsus Papua Tidak Sama dengan Aceh

Kemendagri: Otsus Papua Tidak Sama dengan Aceh

Selasa, 08 Oktober 2019 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Pihak pemohon Krisman Dedi Awi Fonataba (kiri) dan Darius Nawipa (kanan) didampingi kuasa hukum mengikuti Sidang Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua di Gedung MK, Jakarta, Senin (7/10/2019). [Foto: Dhemas Reviyanto/ama/Antara]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan pengaturan otonomi khusus Provinsi Papua yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tidak sama dengan pemerintahan Aceh yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 terkait pembentukan partai politik.

Kepala Biro Hukum Kemendagri Gani Muhammad mewakili pemerintah dalam sidang pengujian Undang-Undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (7/10/2019), membantah anggapan pemerintah bersikap diskriminatif.

"Secara formil keduanya diberlakukan otsus sesuai dengan perintah TAP MPR RI Nomor IV/MPR/1999. Namun, secara materiel berbeda secara pengaturan tentang hak membentuk partai politik," tutur Gani Muhammad.

Adanya perbedaan disebutnya justru bentuk pemerintah mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau istimewa.

Untuk itu, tidak diaturnya partai politik lokal dalam UU Otsus Papua tidak berarti telah terjadi diskriminasi terhadap masyarakat Papua sejalan dengan Pasal 28 UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif.

"Dengan demikian, pasal yang diuji tidak diskriminatif karena tidak mengandung pengaturan yang sifatnya membeda-bedakan ras, agama, suku, jenis kelamin, pandangan politik, dan status sosial lainnya," ucapnya.

UU Otsus Papus dikatakannya sebuah aturan kebijakan pemerintah pusat untuk meningkatkan pembangunan dalam aspek ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Gani Muhammad mengatakan bahwa langkah tersebut untuk menyejajarkan Papua dengan wilayah lain di Indonesia serta proteksi hak dasar masyarakat Papua atas kesejahteraan.

Adapun gugatan uji materi itu diajukan Partai Papua Bersatu karena merasa dirugikan dengan adanya aturan dalam Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2001 terkait dengan pembentukan partai politik.

Gugatan itu berawal ketika pemohon mendaftar ke KPU Provinsi Papua untuk mengikuti verifikasi faktual dan administratif agar dapat ikut serta sebagai peserta Pemilu 2019 tetapi ditolak.(antara)

Keyword:


Editor :
Makmur Emnur

riset-JSI
Komentar Anda