kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Kemendagri: Kurangnya Blanko Tak Lepas Dari Kasus Korupsi e-KTP

Kemendagri: Kurangnya Blanko Tak Lepas Dari Kasus Korupsi e-KTP

Jum`at, 06 Desember 2019 11:03 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kekurangan blangko e-KTP terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan kurangnya ketersediaan blangko e-KTP tak terlepas dari kasus mega proyek e-KTP.

"Selama kasus KTP-el tidak diputus di pengadilan, selama itu kami tidak bisa mengontrakkan blangko," ujar Sekretaris Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri I Gede Suratha dalam Forum Merdeka Barat (FMB) 9 di Gedung Kemendagri, Jakarta, Kamis (5/12/2019) seperti dilansir Antara.

I Gede Suratha mengatakan saat ini DPR dan Kemenkeu sudah menyetujui anggaran untuk pengadaan blanko e-KTP. Tetapi selama 2015, 2016 dan 2017 anggaran itu tidak dapat dibelanjakan.

Dalam kasus e-KTP, harga blangko dilambungkan (markup). Sehingga sampai kasus belum diputus pada pertengahan 2017, harga blangko tidak dapat ditentukan.

"Selama tahun-tahun itu tidak ada pengadaan blangko, tetapi perekaman jalan terus sampai 180 juta, 190 juta. Uang blangko yang diberikan dikembalikan. Nol lagi, nol lagi setiap tahun," kata I Gede Suratha.

Setelah kasus diputus, dia mengatakan Kemendagri 

baru dapat berbelanja blangko dan menyicil kekurangan blangko selama tahun-tahun sebelumnya, meski hingga kini masih terdapat kekurangan.

Di sisi lain, I Gede Suratha mengatakan permintaan blangko e-KTP juga meningkat karena kesadaran masyarakat untuk mengurus dokumen saat terdapat perubahan juga meningkat. Dia mengatakan salah satu yang mempengaruhi meningkatnya permintaan blangko ialah gelaran Pemilu 2019. Permintaan masyarakat meningkat karena ingin tercantum dalam daftar pemilih. Dia mengatakan blanko e-KTP akan tersedia kembali pada 2020.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menyebut kekurangan blangko e-KTP untuk 2019 merupakan tumpahan masalah. Tito mengatakan e-KTP yang sudah terpenuhi pada 2019 sebanyak 3,5 juta keping. Sementara kekurangannya sebanyak 7,4 juta keping.

Adapun anggaran yang sudah dikeluarkan untuk mencetak 3,5 juta keping itu sebesar Rp 37,6 miliar. Kekurangannya anggarannya sebanyak Rp 78,6 miliar. Namun Tito hanya mengajukan pergeseran anggaran sebesar Rp 15,9 miliar.

Komisi II DPR RI pun menyetujui pergeseran anggaran Kemendagri sebesar Rp 12,9 miliar untuk pemenuhan kekurangan blanko e-KTP. Adapun Rp 3 miliar sisanya merupakan anggaran Ditjen Dukcapil, sehingga Komisi II menilai tak perlu pergeseran.

Mendagri Tito pun berterima kasih atas persetujuan Komisi II DPR. Dia mengatakan anggaran Rp 15,9 miliar itu akan digunakan untuk pengadaan blanko sebanyak 1,5 juta keping. (im/detik)

Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda