Beranda / Berita / Nasional / Kemendag Ungkap 2.939 Produk Karpet Impor Ilegal Senilai Rp10 Miliar

Kemendag Ungkap 2.939 Produk Karpet Impor Ilegal Senilai Rp10 Miliar

Senin, 23 September 2024 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan saat ekspose hasil pengamanan oleh Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor di Kawasan Industri Jatake, Kota Tangerang, Banten pada Senin (23/9/2024). [Foto: Humas Kemendag]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui tim Satuan Tugas (Satgas) Importasi Ilegal berhasil mengungkap temuan produk karpet impor ilegal yang tidak tertib administrasi senilai Rp10 miliar.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan saat ekspose hasil pengamanan oleh Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor di Kawasan Industri Jatake, Kota Tangerang, Banten pada Senin (23/9/2024).

“Ini bagian dari pada tindak lanjut keputusan bersama Satgas, setelah sebelumnya kita telah melakukan tindakan di Tangerang juga, kedua bersama bea cukai di Cikarang, nah hari ini kita ada di sini,” ujar Kemendag saat memberikan keteranganya kepada media.

Mendag menyampaikan, karpet impor ilegal yang ditemukan berasal dari Turki dan sudah diselidiki sejak 10 September 2024. Produk tersebut merupakan jenis tekstil yaitu karpet atau permadani dan juga ada sajadah dengan total 2.939 produk.

Karpet impor tersebut tidak memiliki persetujuan impor (PI), laporan surveyor (LS) dan melanggar kewajiban pendaftaran barang terkait keamanan, kesehatan, keselamatan, dan lingkungan hidup, sehingga akan diberikan sanksi administrasi serta produk impor itu akan dimusnahkan.

“Satgas terus melakukan aktivitasnya agar perdagangan kita ini tertib, industri dalam negeri terjaga dan para pelaku industri mengikuti aturan yang berlaku sehingga tidak merugikan negara, tidak merugikan konsumen, dan juga tidak menganggu usaha lainnya,” ujarnya.

Zulkifli Hasan menegaskan supaya para pelaku usaha harus tertib mengikuti peraturan impor yang telah ditetapkan sehingga tidak merugikan negara dan industri dalam negeri terjaga.

“Kami meminta para pelaku usaha di berbagai bidang ya untuk patuh kepada aturan yang berlaku di Indonesia, karena kalau tidak Satgas Importasi Ilegal terusakan melakukan tugas-tugasnya,” ujar Zulkifli Hasan.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Rusmin Amin menambahkan bahwa produk yang diimpor oleh pelaku usaha tersebut tidak sesuai dari izin dan administrasinya sehingga barang impor itu akan dimusnahkan. 

 “Dokumen-dokumen bahan baku dan sebagainya tidak sesuai, itu masalah,” ujar Rusmin.

Rusmin juga menyampaikan bahwa pihak pelaku usaha berkewajiban memusnahkan barang impor ilegal itu dan pihaknya dari Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan akan mengawasi dan akan ada berita acaranya.

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda