kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Kemenag Usul Biaya Biaya Haji 2022 Rp 45 Juta

Kemenag Usul Biaya Biaya Haji 2022 Rp 45 Juta

Kamis, 17 Februari 2022 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Kemenag mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2022 M senilai Rp 45.053.368 per jemaah. [Foto: Istimewa]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1443/2022 M senilai Rp 45.053.368 per jemaah.

Adapun Biaya ini lebih besar dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Pada 2019 dan 2020 Kemenag dan DPR sepakat menetapkan ongkos haji sebesar Rp35,2 juta. Namun haji pada 2020 dibatalkan karena pandemi virus corona.

Selanjutnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan besaran biaya haji ini diambil untuk menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji di masa mendatang.

Selain Bipih, Gus Yaqut juga mengusulkan anggaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang bersumber dari dana nilai manfaat (optimalisasi), dana efisiensi haji, sumber lain yang sah. Anggaran biaya untuk BPIH ini diusulkan sebesar Rp8.994.750.278.321,83.

"Untuk komponen biaya penerbangan haji, disusun per embarkasi dengan memperhatikan jarak (dekat/jauh) dari masing-masing embarkasi ke Arab Saudi," jelas Menag.

Kemudian dia mengatakan, pembiayaan komponen BPIH mengedepankan prinsip rasionalitas, kewajaran harga, dan kualitas layanan. Untuk komponen operasional di dalam negeri, biaya haji disusun sesuai Standar Biaya Masukan (SBM) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Sementara komponen di Arab Saudi, dasar pembiayaannya menggunakan Ta'limatul Hajj Pemerintah Kerajaan Arab Saudi (CNN Ind)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda