Kemenag Tegaskan tidak Terlibat dalam Penjualan Kuota Haji 2024
Font: Ukuran: - +
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief. [Foto: Humas Kemenag]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Ibadah Haji Kementerian Agama, Hilman Latief, menegaskan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) tidak terlibat dalam penjualan kuota haji.
Ia juga menyatakan bahwa secara sistem, praktik jual beli kuota haji tidak mungkin dilakukan oleh Kemenag.
“Kemenag tidak ada penjualan kuota,” ujar Hilman saat menjawab pertanyaan dari anggota Pansus Angket Haji 2024 yang mengangkat isu jual beli kuota Haji 2024 dalam Sidang Perdana Pansus Hak Angket DPR RI di Jakarta, Rabu (21/8/2023).
Hilman mendorong siapa pun yang memiliki informasi terkait dugaan penjualan kuota haji untuk segera melaporkannya ke Kementerian Agama agar dapat ditelusuri lebih lanjut, termasuk mengidentifikasi oknum yang mungkin terlibat, baik di tingkat daerah, wilayah, maupun pusat.
“Kami akan tindak lanjuti setiap pengaduan,” kata Hilman, seraya meminta agar informasi yang disampaikan lebih valid untuk menghindari pandangan negatif terhadap Kemenag dalam proses penyelenggaraan haji.
Senada dengan Hilman, Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab, juga menegaskan bahwa keberangkatan jemaah haji tahun ini telah dilakukan sesuai dengan regulasi dan melalui Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).
"Kalau ada kasus, laporkan secara tertulis. Apakah orang Kemenag atau bukan. Saya ingin tahu siapa yang main. Kita semua sudah berbasis aplikasi. Kalau ada yang menawarkan, jelas itu penipuan," tandas Saiful.
Pada tahun ini, kuota haji Indonesia mencapai 241.000 jemaah, yang terdiri dari 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.
Sidang Perdana Pansus Angket Haji DPR ini menjadi langkah awal dalam mengungkap dan menangani isu-isu terkait penyelenggaraan ibadah haji, dengan fokus utama memastikan integritas dan transparansi dalam pengelolaan kuota haji. [*]
- Kemenag: 86% Konflik Sosial di Indonesia Diselesaikan Penghulu, Penyuluh, dan Pembimas
- Lam Bheu Jadi Gampong Sadar Kerukunan Ke-19 di Aceh
- Kemenag, BWI, dan Bank Indonesia Perkuat Tata Kelola Wakaf melalui Digitalisasi
- Dicabut Nomor Statistiknya, Empat Dayah di Simeulue Dinyatakan Tidak Berlaku oleh Kemenag