Beranda / Berita / Nasional / Kemenag Siapkan Rp7,25 Triliun Anggaran GTK Madrasah 2025, Mayoritas untuk Tunjangan Guru

Kemenag Siapkan Rp7,25 Triliun Anggaran GTK Madrasah 2025, Mayoritas untuk Tunjangan Guru

Rabu, 25 September 2024 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Dirjen Pendidikan Islam Abu Rokhmad menyampaikan bahwa kesejahteraan menjadi variabel penting untuk mendorong guru lebih kreatif dan inovatif. [Foto: Humas Kemenag]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Peningkatan mutu dan kesejahteraan guru menjadi salah satu aspek krusial dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, khususnya di madrasah. 

Guru madrasah sebagai sumber daya manusia paling penting dan berharga perlu mendapatkan perhatian khusus agar mereka dapat berperan lebih maksimal dalam memberikan warna mutu anak didik.

Untuk mendukung hal tersebut, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah (GTK) Ditjen Pendidikan Islam telah menyiapkan Rp7,25 triliun yang sebagian besar dialokasikan untuk mendukung upaya memberikan kesejahteraan kepada guru, dalam bentuk beragam tunjangan.

Dirjen Pendidikan Islam Abu Rokhmad menyampaikan bahwa kesejahteraan menjadi variabel penting untuk mendorong guru lebih kreatif dan inovatif. Namun, dalam memperjuangkan kesejahteraan, ia mengingatkan kepada asosiasi guru madrasah untuk tetap realistis dan menjaga akhlaqul karimah sesuai dengan nilai-nilai keislaman yang diajarkan di madrasah.

"Sekiranya harapan kesejahteraan masih belum maksimal karena banyaknya faktor yang tidak mendukung, kami minta guru madrasah tetap mengembangkan diri dengan baik dan fokus menjalankan tugas-tugas profetik. Apalagi tugas dan fungsi guru itu di bawah nabi," jelasnya.

"Bagi guru madrasah yang memiliki keahlian lain seperti khatib, penceramah, MC, qari dan lainnya, agar tetap dijalani tanpa meninggalkan tugas pokok sebagai guru. Hal ini penting selain untuk berkhidmah kepada masyarakat, juga mendapatkan tambahan kesejahteraan," sambung Abu Rokhmad.

Dari total anggaran sebesar Rp7,25 triliun, sebagian besar dialokasikan untuk kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan, seperti Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Insentif, Tunjangan Khusus, dan BPJS Ketenagakerjaan. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda