Beranda / Berita / Nasional / Kejagung Harus Segera Tetapkan Tersangka

Kejagung Harus Segera Tetapkan Tersangka

Selasa, 14 Januari 2020 08:16 WIB

Font: Ukuran: - +

Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: antara/Aprillio Akbar


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung didesak segera menetapkan tersangka kasus korupsi jumbo di PT Asuransi Jiwasraya (persero) yang merugikan keuangan negara hingga Rp13,7 triliun.

Sejak Desember 2019, Kejagung telah memeriksa 89 saksi dan kemarin penyidik kembali memanggil tujuh saksi untuk diperiksa di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta.

Ketujuh orang itu ialah Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 Bursa Efek Indonesia (BEI) Golkas AR Tambunan, Kepala Divisi Penilaian 2 BEI Vera Florida, Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy, Kepala Unit Pemeriksaan Transaksi BEI Endra Febri Setyawan, mantan Direktur PT OSO Manajemen Investasi Lies Lilia Jamin, Kepala Divisi Perusahaan 1 BEI Adi Pratomo Aryanto, dan Syahmirwan.

Hanya, hingga kemarin, Kejagung masih belum menetapkan satu orang pun tersangka dalam kasus korupsi yang spektakuler tersebut.

"Kasus korupsi yang pelakunya tidak tertangkap lewat OTT biasanya lama karena rumit. Oleh karena itu, untuk memuluskan upaya penetapan tersangka, Kejagung bisa meminta bantuan KPK jika memang benar kendalanya ada pada bukti yang belum terpenuhi," kata pengamat hukum pidana dari Universitas Brawijaya Malang, Fachrizal Afandi, kemarin.

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan resmi menyatakan pihaknya hingga kini masih berkutat mencari dan mengumpulkan bukti untuk menemukan titik terang kasus Jiwasraya.

"Ada dugaan penyalahgunaan investasi yang melibatkan 13 perusahaan. Jiwasraya sampai Agustus 2019 menanggung potensi kerugian Rp13,7 triliun. Tercatat ada penempatan saham senilai Rp5,7 triliun. Dari jumlah itu, 5% dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik dan sisanya diinvestasikan di saham berki-nerja buruk," ujar Fachrizal.

Melihat besarnya kerugian negara dalam kasus Jiwasraya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai perlunya pembentukan panitia khusus (pansus) di parlemen.

"Untuk menelusuri ke mana dana mengalir. Selain itu, untuk melihat potensi dana yang masih bisa diselamatkan," ungkap Sufmi.

Dalam menanggapi usulan pembentukan pansus, Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga menegaskan komitmen pemerintah untuk menuntaskan kasus Jiwasraya secara bisnis.

"Apakah dengan pansus investor akan masuk? Kami khawatir mereka nunggu. Kementerian BUMN sedang mencari investor untuk membeli anak perusahaan Jiwasraya, Jiwasraya Putra. Selain itu, kami pun akan membentuk holding asuransi untuk membantu cash flow Jiwasraya sekitar Rp2 triliun setiap tahun," tutur Arya.

Pengurus YLKI, Agus Suyanto, mengatakan pansus Jiwasraya di DPR tidak akan menjamin kembalinya uang nasabah.

"Orientasi penanganan Jiwasraya ialah bagaimana agar uang nasabah kembali. Jangan sampai kisruh politik membuat nasib nasabah  menjadi terombang-ambing," ujarnya.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyerahkan penyelesaian soal gagal bayar hingga rekayasa laporan keuangan Jiwasraya kepada penegak hukum.

"Biarlah proses hukum berjalan. Sekarang kan sedang ditangani kejaksaan," tandas Wimboh di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, kemarin. (Im/mediaindonesia)



Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda