Kecewa dan Ngamuk dengan Putusan Vonis Doni Salmanan, Korban: Apakah Ilmu Hakim Diperjualbelikan?
Font: Ukuran: - +
Korban Doni Salmanan yang mengamuk di dalam ruangan sidang akibat terdakwa penipuan aplikasi Quotex Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara. [Wisma Putra/detikcom]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Salah satu korban Doni Salmanan, Alfred Nobel, mengamuk di ruang sidang saat agenda vonis. Alfred mengklaim sudah mendapat informasi soal vonis ringan Doni Salmanan sehari sebelum hakim mengetuk palu.
Dilansir dari detikJabar, Sabtu (17/12/2022), Alfred mengatakan informasi yang tersiar soal hasil putusan Doni Salmanan bakal rendah ternyata bukan kabar burung belaka. Seperti diketahui, terdakwa penipuan aplikasi Quotex Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara.
"Saya emosi nggak kekontrol karena saya sudah dapat informasi seminggu sebelum hari-H, sudah dapat hasil putusan itu dan saya masih meng-keep informasi ini apakah sesuai atau tidak. Ternyata sangat mengecewakan," kata Alfred saat dijumpai di tempat kerjanya di kawasan Braga, Bandung.
"Hasilnya tidak memuaskan, ternyata informasi yang saya dapatkan benar. Keputusan itu sesuai bahwa hukuman Doni Salmanan ringan dan uang dikembalikan kepada pihak ke Doni Salmanan," sambung dia.
Dia kecewa atas hasil putusan hakim yang tidak mengabulkan ganti rugi korban, dan malah mengembalikan beberapa barang bukti ke terdakwa dan beberapa barang bukti disita negara. Warga Banjaran, Kabupaten Bandung, ini juga mengaku heran mendengar pernyataan hakim soal regulasi kasus Quotex ini yang masih samar.
"Sedangkan TPPU sudah jelas dan yang lucunya lagi seorang hakim, pengalamannya begitu besar bahwa regulasi Quotex itu masih samar atau abu-abu. Sedangkan Bappepti menjelaskan di link-nya pun sudah ada bahwa Quotex itu ilegal, apakah hakim tidak membaca atau ilmu hakim ini diperjualbelikan?" ungkapnya.(Detikcom)
- UU Ekstradisi Indonesia-Singapura Disahkan, Buronan Tidak Bisa Sembunyi di Singapura Lagi
- Jaksa Kejari Bireuen Sita Sejumlah Dokumen dari Penggeledahan BPRS Kota Juang
- Koordinator Bidang Pidsus Sebut Komponen Kejati Aceh Bukan Soal Penegakan Saja
- Apresiasi Seleksi Duta Pelajar Sadar Hukum, Ini Pesan Kajati Aceh