KBRI Selamatkan Turini yang Hilang 21 Tahun di Saudi
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kedutaan Besar RI di Riyadh berhasil menemukan dan menyelamatkan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah bekerja di Arab Saudi selama 21 tahun dan hilang kontak dari keluarganya.
Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, menjelaskan, WNI tersebut bernama Turini binti Mashari Tarsina asal Kedawung, Cirebon, yang berangkat ke Arab Saudi pada 24 Oktober 1998.
Agus menerangkan, di Saudi, Turini bekerja di keluarga Aun Niyaf Aun Alotaibi. Laporan mengenai Turini muncul sejak pertengahan 2013, namun KBRI Riyadh sulit mencari karena kekurangan data mengenai perempuan itu.
Titik balik pencarian Turini terjadi pada Maret 2019. "KBRI saat itu menerima informasi dari anak Turini di Indonesia bahwa ibunya baru saja menghubunginya melalui nomor telepon warga negara Filipina," sebut Agus Maftuh, Sabtu (20/7/2019) dalam keterangan tertulisnya ke berbagai media.
KBRI Riyadh pun bergerak cepat menghubungi nomor tersebut. Kemudian diketahui, WN Filipina itu bekerja di rumah majikan yang masih bersaudara dengan majikan Turini.
Dari komunikasi tersebut, KBRI berhasil mendapatkan kontak majikan Turini, yang bernama Feihan Mamduh Alotaibi, menantu dari majikan lama, Aun Niyaf Aun Alotaibi yang sudah meninggal sepuluh tahun lalu.
Duta Besar menjelaskan, selama bekerja 21 tahun, Turini belum pernah menerima gaji dan tidak memiliki akses komunikasi dengan keluarga di Indonesia.
KBRI kemudian melakukan negosiasi dengan majikan Turini. Dengan bantuan Kantor Polisi Dawadmi pada 2 April 2019, tim KBRI Riyadh dapat menemui Turini dan bernegosiasi langsung dengan Feihan Mamduh Al-Otaibi di rumahnya di kampung sebuah pedalaman Saudi, sekitar 387 kilometer dari Riyadh.
Proses negosiasi berlangsung cukup alot. Namun dengan pendekatan ala santri, taqdimul adab (mengedepankan pendekatan sosial antropologis), alhamdulillah majikan luluh hatinya dan bersedia membayarkan hak-hak gaji Turini sebesar 150.000,- Riyal (setara 550 juta rupiah).
Selama "hilang" itu, Turini juga dianggap melewati masa berlaku izin tinggal atau "overstay" dan dikenai denda.
Denda tersebut itu akhirnya dibebankan kepada kafil atau majikan dan harus menanggung tiket kepulangan Turini ke Indonesia pada Minggu (21/7/2019), didampingi staf KBRI berwarga negara Saudi, Muhammad al-Qarni, yang terlibat langsung dalam penyelamatan Turini.
Duta Besar Agus Maftuh menegaskan, KBRI Riyadh akan selalu menghadirkan Negara di tengah-tengah para WNI di Saudi. "KBRI harus melayani dengan hati semua WNI yang ada di Saudi," ujarnya.
Sebelumnya, KBRI berhasil menyelamatkan Eti bt Tayib dari hukuman mati dengan tebusan Rp15 miliar.(red/dbs)