kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Kata Sekjen DPR, Indonesia Berstatus Darurat Kekerasan Seksual

Kata Sekjen DPR, Indonesia Berstatus Darurat Kekerasan Seksual

Selasa, 09 Maret 2021 11:18 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, Indonesia saat ini berstatus darurat kekerasan seksual.

Pernyataan itu ia ungkapkan saat mewakili Ketua DPR Puan Maharani yang berhalangan hadir dalam pidato pembukaan webinar Badan Keahlian DPR RI bertajuk "Bergerak Bersama Mewujudkan UU Penghapusan Kekerasan Seksual" Selasa (9/3/2021).

"Dapat dilihat bahwa Indonesia saat ini sudah berstatus darurat kekerasan seksual. Seiring dengan adanya pandemi Covid-19 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan juga meningkat. Termasuk di dalamnya kasus kekerasan seksual," kata Indra dalam webinar yang dipantau melalui channel Youtube DPR RI, Selasa.

Status darurat kekerasan seksual itu disimpulkan setelah DPR menerima berbagai laporan mengenai kasus kekerasan seksual di Indonesia.

Indra membacakan data Komnas Perempuan pada 2020.

Tercatat 58 persen kasus kekerasan seksual dari total 3.602 kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di ranah publik atau komunitas.

"58 persen di antaranya adalah kasus kekerasan seksual meliputi pencabulan 531 kasus, perkosaan 715 kasus, pelecehan seksual 522 kasus, persetubuhan 176 kasus, dan sisanya percobaan perkosaan dan persetubuhan," ungkapnya.

Selain itu, jumlah kasus kekerasan seksual terhadap perempuan yang dilaporkan pada 2020 itu meningkat 6 persen dibandingkan 2019.

Berkaca hal tersebut, DPR melihat kekerasan seksual sebagai fenomena puncak gunung es.

Oleh karena itu, DPR menilai kasus kekerasan seksual yang dilaporkan hanyalah sebagian kecil dari yang sebenarnya terjadi di masyarakat.

"Data Komnas Perempuan juga menunjukkan bahwa dalam kurun 10 tahun dari 2001 sampai 2011, lembaga ini menemukan setidaknya sehari sedikitnya 35 orang perempuan, termasuk anak perempuan mengalami kekerasan seksual," jelas dia.

Tak hanya itu, papar Indra, kasus kekerasan seksual juga menjadi sorotan dunia internasional melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Dalam pemaparannya, Indra mengatakan bahwa PBB mencatat 1 dari 3 perempuan menghadapi kekerasan semasa hidupnya.

"Data lain juga menunjukkan dalam rentang 2016 sampai 2019, Komnas Perempuan juga mencatat terdapat 55.273 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan, baik ke lembaga layanan di masyarakat maupun pemerintah, dan langsung ke Komnas Perempuan," ucapnya.

Lebih lanjut, Indra menerangkan bahwa dari total kasus yang dilaporkan, 21.841 kasus atau 40 persen adalah kekerasan seksual, dan 8.964 kasus di antaranya adalah kasus perkosaan.

Di sisi lain, kata dia, meskipun banyak kasus kekerasan seksual yang dilaporkan, tetapi pada kenyataannya tidak semua kasus dapat diproses secara hukum.

"Hal ini terlihat misalnya, dari seluruh kasus perkosaan yang dilaporkan, hanya kurang dari 30 persen yang dapat diproses secara hukum. Minimnya proses hukum pada kasus tersebut menunjukkan banyaknya kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum kasus kekerasan seksual," nilai dia.

Diketahui, Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual telah masuk dalam 33 RUU di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Sebelumnya, RUU ini sempat terpental dari Prolegnas 2020 dan kembali masuk di 2021. Hal ini diketahui setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR menetapkan 33 RUU dalam Prolegnas, Kamis (14/1/2021).[kompas.com]


Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda