Kasus Pencemaran Nama Baik, Lyra Virna Jadi Tersangka
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Artis Lyra Virna ditetapkan tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik ADA Tours. Lyra ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memiliki dua alat bukti.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, ada dua alat bukti dalam kasus itu sudah terpenuhi sehingga penyidik menaikkan status Lyra menjadi tersangka. Peningkatan status Lyra sebagai tersangka tertuang dalam surat pemberitahuan nomor B/5795/III/2018/Datro per tanggal 16 Maret 2018.
"Statusnya jadi tersangka pada Jumat tanggal 16 lalu," kata Argo pada wartawan, Selasa (20/3). Menurut Argo, penyidik telah melakukan gelar perkara pada 13 Februari 2018 lalu.
Lyra diduga terbukti melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU RI No 19/2016 tentang perubahan UU RI No 11/2008 tentang ITE.
Artis Lyra Virna dilaporkan balik terkait pencemaran nama baik oleh Lasti Annisa, pemilik biro perjalanan ADA Tours. Laporan yang dibuat oleh Lasti merupakan respons dari curhatan Lyra di media sosial.
Lyra mengeluhkan pengembalian uang perjalanan haji yang telah dibatalkannya belum juga dikembalikan secara penuh oleh pihak ADA Tours. Pihak penuntut tak terima pernyataan Lyra di akun media sosial, sehingga mereka menggugat istri Fadlan tersebut sebesar Rp10 miliar. (Sindonews)