kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Kasus Pancoran Oleh Pertamina Diduga Langgar HAM, Iwan Fals Minta Diusut Tuntas

Kasus Pancoran Oleh Pertamina Diduga Langgar HAM, Iwan Fals Minta Diusut Tuntas

Minggu, 21 Maret 2021 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Iwan Fals. [Foto: merdeka.com/dwi narwoko]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Iwan Fals ikut mengomentari soal kasus penggusuran lahan Pancoran oleh PT Pertamina yang diduga melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) berat.

Dalam cuitannya, ia meminta kasus itu diusut tuntas agar tak ada pihak-pihak yang terenggut haknya.

Ia membuat tangkapan layar berita di media yang memita pernyataan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atas kasus itu. Dalam berita tersebut, LBH menilai ksaus lahan pancoran itu merupakan pelanggaran HAM berat.

"Walah hari gini masih ada yang begini, usut tuntas," tulis Iwan Fals dalam akun Twitter.

Sebelumnya, LBH menilai penggusuran paksa oleh anak usaha PT Pertamina terhadap warga Gang Buntu II, Pancoran, Jakarta Selatan yang melibatkan organisasi masyarakat merupakan pelanggaran HAM berat.

LBH beranggapan tindakan penggusuran itu merupakan bentuk 'main hakim sendiri' karena masih dalam proses persidangan di di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"LBH Jakarta sangat menyesalkan tindakan 'main hakim sendiri' yang dilakukan PT. Pertamina," sebagaimana dikutip dari keterangan resmi, Jumat (19/3/2021).

LBH meminta Pertamina menghormati proses hukum yang sedang berjalan. LBH kemudian merujuk Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan dengan tegas bahwa pelaksanaan putusan pengadilan perdata dilakukan oleh panitera dan juru sita.

"Bukan oleh preman atau pihak swasta manapun," cetus pernyataan LBH Jakarta itu.

Insiden ini mencuat setelah ahli waris keluarga Sanjoto bersengketa dengan Pertamina atas lahan seluas 4,8 hektar di Gang Buntu II, Pancoran, Jakarta Selatan. Masing-masing pihak mengaku sebagai pemilik sah atas tanah.

PT Pertamina (Persero) mengklaim upaya mengambil kembali aset tanah di Pancoran itu sudah sesuai prosedur. Mereka juga membantah melibatkan ormas tertentu. Pihaknya hanya melibatkan pendampingan dari pihak kepolisian.

"Sampai saat ini, sudah lebih dari 75 persen lahan telah dikembalikan kepada Pertamina, dan semua kami lakukan sesuai prosedur dan tidak ada cara-cara anarkis menggunakan ormas tertentu pada proses pemulihan aset," kata SVP Corporate Communication and Investor Relation Pertamina Agus Suprijanto dalam pernyataannya, Kamis (18/3/2021). (CNN Indonesia)


Keyword:


Editor :
Jun

riset-JSI
Komentar Anda