kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Kasus KM 50 Masih Berlanjut, Tiga Anggota Polisi Berpotensi Tersangka

Kasus KM 50 Masih Berlanjut, Tiga Anggota Polisi Berpotensi Tersangka

Kamis, 04 Maret 2021 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +


ANGGOTA FPI TEWAS - Adegan penggeledahan para rekonstruksi kasus tewasnya enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari. Foto: KOMPAS/FARIDA


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan bahwa pihaknya telah melihat ada unsur dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tiga personel Polda Metro Jaya dalam peristiwa tewasnya enam orang laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek, KM 50 Karawang, Jawa Barat.

"Masih dalam Proses, dugaan tersangka sudah ada," kata Agus saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis (4/3/2021).

Namun sebelum menetapkan tiga tersangka, Agus mengatakan jajaranya lebih dahulu melakukan koordinasi dengan Kejaksaan guna melengkapi konstruksi sangkaan pasal atau landasan hukumnya disamping nantinya Kejaksaan bakal melanjutkan proses setelah penetapan tersangka dan berkas dinyatakan lengkap.

"Masih mengkonstruksikan kasus agar sama dengan Kejaksaan yang nantinya akan melanjutkan prosesnya," tandas Agus.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, tiga anggota Polda Metro Jaya berstatus sebagai terlapor dalam kasus tindak pidana pembunuhan enam anggota Laskar FPI di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Ketiganya menjadi terlapor dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM yakni dugaan adanya unlawfull killing alias pembunuhan di luar proses hukum.

"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," pungkas Argo. (RMOL)

Keyword:


Editor :
Jun

riset-JSI
Komentar Anda