kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Kasus Kapal Tenggelam di Danau Toba, Nakhoda Jadi Tersangka, Tim Ad Hoc Dibentuk

Kasus Kapal Tenggelam di Danau Toba, Nakhoda Jadi Tersangka, Tim Ad Hoc Dibentuk

Minggu, 24 Juni 2018 14:03 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: Merdeka

Dialeksis.com - Pencarian korban tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba, Sumatera Utara tetap berlanjut. Penyelidikan dan pembenahan jalur penyeberangan Danau Toba juga dilanjutkan.

Pencarian korban KM Sinar Bangun yang hilang sudah memasuki hari keenam, Sabtu (23/6/2018). Pencarian dilakukan di permukaan air, pencarian di dalam air hingga menyisir wilayah bibir Danau Toba.

"Pencarian di permukaan air diperluas sampai radius 30 km. Tim kita bergerak 100 orang dengan 18 perahu karet," ujar Kepala Kantor SAR Medan, yang juga SAR Mission Coordinator tenggelamnya KM Sinar Bangun, Budiawan.

Tak ada jumlah pasti penumpang KM Sinar Bangun yang hilang. Tapi nama korban hilang yang tercatat di posko Tigaras, Simalungun mencapai 184 orang. Sedangkan 18 orang selamat, dan 3 orang lainnya ditemukan meninggal dunia.

Sedangkan terkait penanganan pelayanan penyeberangan di Danau Toba, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membentuk tim ad hoc. Tim ad hoc akan bertugas selama 2 minggu sampai satu bulan. Tim ini akan melakukan fungsi pengawasan yang tidak dijalankan pihak terkait di provinsi.

Selain itu, tim ad hoc bersama KNKT akan menyelidiki kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba. Akan dilakukan pengecekan terhadap prosedur operasional yang harus dipatuhi.

"Tim ad hoc itu akan melakukan perbaikan layanan di sana. Kita lakukan di seluruh Danau Toba, terutama berkaitan dengan mengukur dan menghitung jumlah penumpang, dan manifes serta keharusan untuk mengenakan life jacket," ujar Menhub Budi Karya Sumadi di kantornya.

Dari sisi penyidikan kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun, polisi menetapkan nakhoda berinisial SS sebagai tersangka.

Polisi menyelidiki adanya kelalaian terkait tenggelamnya KM Sinar Bangun. Dugaan kelalaian yang terjadi di antaranya memaksakan kapal diisi penumpang lebih dari muatan kapasitas. KM Sinar Bangun, yang tenggelam pada Senin (18/6)--sebelumnya disebut Kemenhub--hanya punya kapasitas angkut 43 orang.

Dugaan kelalaian lain adalah tidak adanya manifes penumpang yang berangkat dari Pelabuhan Simanindo, Samosir, ke Tigaras. Selain itu, KM Sinar Bangun tidak memenuhi standar keselamatan dengan ketersediaan life jacket. (Detik)

Keyword:


Editor :
Sammy

riset-JSI
Komentar Anda