kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Kasus Bunuh Diri Perempuan, Polri Beri Sanksi PTDH Kepada Bripda Randy

Kasus Bunuh Diri Perempuan, Polri Beri Sanksi PTDH Kepada Bripda Randy

Senin, 06 Desember 2021 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo. [Dok: Divhumas Polri]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Polri memutuskan memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Bripda Randy Bagus, anggota polisi yang terlibat kasus bunuh diri seorang perempuan di Mojokerto yang ditemukan meninggal di samping makam ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, Minggu 5 Desember 2021 mengatakan, tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Tidak hanya itu, kata Dedi, Bripda RB juga akan diproses pidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.

Hal ini sesuai dengan amanat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tidak akan tebang pilih dalam menindak anggota Polri yang melakukan pelanggaran, terlebih pelanggaran berat seperti tindak pidana.

Polri melalui Polda Jawa Timur telah menahan dan memproses Bripda Randy Bagus yang diduga sengaja menyuruh kekasihnya melakukan aborsi sebanyak dua kali.

Dikutip dari Instagram resmi Divisi Humas Polri, diketahui dari hasil penyidikan polisi bahwa Bripda Randy Bagus dan pacarnya (pelaku bunuh diri) sudah berkenalan sejak Oktober 2019.

Keduanya berpacaran, lalu melakukan hubungan layaknya suami istri yang berlangsung sejak 2020 sampai 2021.

Polri menemukan bukti bahwa korban selama berpacaran dengan Bripda Randy Bagus sejak Oktober 2019 sampai Desember 2021 sudah melakukan tindakan aborsi sebanyak dua kali pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

Bripda Randy Bagus secara internal melakukan perbuatan melanggar hukum Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik serta dijerat Pasal 7 dan Pasal 11. Secara eksternal dijerat dengan Pasal 348 Juncto 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Tempo)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda