kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Kasad: Semua Pelaku Penyerangan ke Mapolsek Ciracas Akan Dipecat

Kasad: Semua Pelaku Penyerangan ke Mapolsek Ciracas Akan Dipecat

Minggu, 30 Agustus 2020 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

KSAD Jenderal Andika Perkasa (dok. KSAD)


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pimpinan TNI Angkatan Darat memastikan memberikan sanksi tegas terhadap oknum TNI yang terlibat penyerangan ke Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur.

Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa memastikan prajurit TNI AD yang terlibat dalam penyerangan Mapolsek Ciracas, Jakarta, pada Sabtu dinihari (29/8/2020) akan dikenakan sanksi pidana dan pemecatan.

"Sejauh ini dari hasil pemeriksaan, semua yang diperiksa ini sudah memenuhi pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer," tegas Andika saat jumpa pers di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Minggu (30/8/2020).

Setidaknya 12 prajurit TNI AD sudah diperiksa terkait peristiwa ini. Sementara 19 prajurit lainnya akan dipanggil.

"Selain pasal pidana yang dilanggar masing-masing, akan beda satu dengan lainnya, kita akan memberikan hukuman tambahan kepada semuanya yaitu pemecatan," tegas Andika.

Andika menegaskan sanksi tegas itu harus ditegakkan untuk menjaga marwah TNI AD.

"Lebih baik kita kehilangan 31 atau berapa pun prajurit yang terlibat, apa pun perannya. Daripada nama TNI AD akan terus rusak oleh tingkah laku tidak bertanggung jawab yang sama sekali tidak mencerminkan sumpah prajurit yang mereka ucapkan, janjikan saat menjadi anggota TNI AD," tegas Andika.

Baginya, TNI AD tak masalah kehilangan puluhan prajurit yang melanggar sumpah dengan melakukan penyerangan ini. Jenderal Andika tidak mau nama TNI dirusak oknum-oknum ini.

Selain itu, kata mantan Pangkostrad ini, pihaknya akan membuat mekanisme agar mereka semua yang menjadi tersangka dan menjadi terdakwa, mengganti segala kerusakan maupun biaya-biaya pengobatan.

"Ada mekanismenya sehingga kita pastikan mereka semua harus membayar. Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrahman mendapat tugas dari saya untuk menghimpun semua kerusakan yang ditimbulkan oleh insiden tersebut dan nanti Pangdam Jaya yang melaporkan kepada saya dan dari jumlah itulah yang nantinya akan dibebankan kepada semua pelaku yang terlibat apa pun perannya," jelas jenderal bintang empat ini.

Sehingga, tambah Andika, tidak ada lagi orang hanya pasrah, menyerahkan diri, sama sekali tidak.

"Mereka juga harus bertanggung jawab karena tindakan mereka itu buntutnya panjang. Banyak nasib orang yang kemudian terpengaruh oleh tindakan-tindakan mereka," tuturnya.

Mabes AD juga sudah menyiapkan langkah berlapis apabila ada yang berusaha berbohong dalam pemeriksaan atau menyembunyikan atau bahkan menghilangkan bukti keterlibatan. 

"Akan kita tambahkan pasal yang masuk dalam kategori obstruction of justice," papar Andika.

Andika memastikan tidak akan ada perlakuan yang berbeda kepada oknum TNI AD yang ikut dalam penyerangan ke Mapolres Ciracas.

"Jadi tidak akan ada lagi perlakuan harus berbeda kepada mereka yang kooperatif dan kepada mereka yang berusaha menyembunyikan. Tidak ada lagi, sama saja, begitu saja," kata Jenderal TNI Andika Perkasa.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda