Beranda / Berita / Nasional / Karena Tidak Dinikahi, Wanita ini Polisikan Pacarnya

Karena Tidak Dinikahi, Wanita ini Polisikan Pacarnya

Sabtu, 20 Maret 2021 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jambi - Seorang wanita di Kabupaten Sarolangun, Jambi mempolisikan kekasihnya HH (44) lantaran menipu uang Rp 30 juta. HH juga menjanjikan menikahi korban.

"Pria ini awalnya sempat menjanjikan kepada korbannya itu untuk menikahinya, di suatu waktu yang akan datang, pria ini juga sempat meminjam uang Rp 30 juta, katanya uang itu buat usaha, tetapi pria ini tak kunjungi nikahi korban, apalagi korban ini kecewa lantaran kekasihnya itu masih punya istri dan anak 3," ujar Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiono kepada wartawan di Mapolres Sarolangun Jambi, Jumat (19/3/2021).

Awal perkenalan korban dan pelaku mulai tahun 2008. Kedekatan keduanya berlanjut hingga korban berkeinginan untuk segera dilamar dan dijanjikan oleh HH.

Pelaku juga sempat mendatangi kediaman orang tua korban dan berjanji akan segera menikahinya.

"Bukannya dinikahi, ternyata janjinya itu tidak pernah ditepati, waktunya selalu meleset terus, terakhir dijanjikan habis lebaran, karena mungkin pihak keluarga korban gerah, lalu timbul tanda tanya," ujar Sugeng.

Keluarga korban kemudian meminta HH untuk bertemu. Ternyata terungkap kalau HH sudah punya istri dan 3 anak yang berada di luar Jambi.

"Ketahuannya ketika melihat handphonenya bahwa di situ si pria ini ada foto dengan istri dan tiga orang anaknya," kata Sugeng.

Korban dan pihak keluarga kecewa dan merasa tertipu. Apalagi korban juga sempat meminjamkan uang puluhan juta.

"Karena tidak menerima atas kelakuan kekasihnya, korban lalu laporkan atas tindakan penipuan, karena juga ada uang juga Rp 30 juta yang ia pinjamkan dengan bukti transfer," ujar Sugeng.

Dari bukti dan laporan itu, polisi kemudian menangkap pria berusia 44 tahun itu di salah satu tempat. Pria itu juga telah ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan dari laporan yang diterima.

"Tersangka kita kenakan pasal 378 atau penipuan, ancamannya sekitar 5 tahun penjara," kata Sugeng.[Detik]

Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda