Kapolri Instruksikan Tunda Proses Hukum Peserta Pemilu 2024
Font: Ukuran: - +
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho membenarkan telah diterbitkan surat telegram Kapolri nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Penerbitan surat telegram itu, kata Sandi sebagai petunjuk bagi jajaran Polri di pusat maupun wilayah untuk menjaga kondusifitas sebelum, saat dan setelah Pemilu 2024.
"Memang sudah ada petunjuk melalui STR (surat telegram) tersebut dalam menjaga kondusivitas kegiatan pemilu ini kita tunda dulu," kata Sandi.
Penundaan proses hukum bagi calon peserta Pemilu 2024 ini, kata Sandi, supaya jajaran Polri tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu dalam kepentingan tertentu.
"Sehingga tidak mempengaruhi nantinya kepentingan-kepentingan pihak-pihak tertentu dalam pelaksanaannya," kata Sandi.
Namun, Sandi memastikan penundaan tersebut bukanlah menghentikan proses hukum tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024. Proses hukum tetap dilanjutkan setelah dilakukan proses gelar perkara maupun hasil perkembangan di lapangan.
"Ini juga akan kami putuskan melalui hasil gelar perkara dan hasil hasil perkembangan di lapangan," kata Sandi.
Sejumlah Polda sudah mempedomani surat telegram Kapolri tersebut, salah satunya Polda Jawa Tengah yang menunda proses hukum kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan mantan Ketua Gerindra Semarang Joko Santoso. Mantan Ketua Gerindra Kota Semarang Joko Santoso dilaporkan atas dugaan pidana penganiayaan terhadap kader PDIP.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu mengatakan proses hukum tetap berjalan, namun penanganannya ditunda sesuai surat telegram Kapolri. Selain Polri, Kejaksaan RI juga mengeluarkan kebijakan serupa pada bulan Agustus 2023.
Jaksa Agung Sanitia Burhanuddin juga menginstruksikan jajaran jaksa terutama yang bertugas bidang intelijen dan tindak pidana khusus untuk cermat dan berhati-hati saat menerima dan menangani aduan korupsi yang melibatkan calon presiden dan calon wakil presiden.
Dalam instruksi yang sama, Burhanuddin juga meminta jaksa berhati-hati menerima dan menangani laporan dugaan korupsi yang melibatkan calon anggota legislatif dan calon kepala daerah demi mengantisipasi adanya black campaign atau kampanye hitam kepada mereka menjelang dan selama tahapan Pemilu 2024.
Selain itu, Jaksa Agung memerintahkan jajarannya untuk menunda pemeriksaan baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan terhadap mereka sejak para calon itu resmi ditetapkan sebagai calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota legislatif, dan calon kepala daerah sampai seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan selesai.
Jaksa Agung dalam siaran resminya menjelaskan memasuki tahun politik institusi Kejaksaan rawan menjadi alat yang dipergunakan untuk menyerang calon-calon tertentu. Oleh karena itu, dia kembali menegaskan perlunya kehati-hatian mencegah ada kampanye hitam (black campaign) terselubung. Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung mengingatkan jajarannya Kejaksaan netral dan tidak memihak salah satu calon.