kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Kapolri Didesak Cabut Pasal 2 Huruf d Maklumat Kapolri, Salah Satunya Soal Konten FPI

Kapolri Didesak Cabut Pasal 2 Huruf d Maklumat Kapolri, Salah Satunya Soal Konten FPI

Jum`at, 01 Januari 2021 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz. [Dok. Liputan 6]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komunitas Pers mendesak Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis secepatnya mencabut ketentuan Pasal 2 huruf d dalam Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021.

Komunitas Pers ini terdiri atas Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred), dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI). 

Di awal/pendahuluan pernyataan sikap Komunitas Pers disebutkan bahwa Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021 yang ditandatangani Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis pada 1 Januari 2021 diterbitkan dengan alasan maklumat ini untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Kegiatan FPI dilarang berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220- 4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

"Ada empat hal yang disampaikan dalam maklumat itu, yang salah satunya tak sejalan dengan semangat demokrasi yang menghormati kebebasan memperoleh informasi dan juga bisa mengancam jurnalis dan media yang tugas utamanya adalah mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik," bunyi bagian awal pernyataan sikap Komunitas Pers yang dikeluarkan di Jakarta, Jumat (1/1/2020) malam.

Salah satu isi maklumatnya, tepatnya di Pasal 2 huruf d, yang isinya menyatakan: "Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Menyikapi Pasal 2 huruf d pada Maklumat tersebut, maka Komunitas Pers menyatakan empat sikap. Pertama, Maklumat Kapolri dalam Pasal 2 huruf d itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat kita sebagai negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi.

Hak tersebut tertuang jelas dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia".

Kedua, maklumat ini mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI. Hak wartawan untuk mencari informasi telah diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).

Isinya lebih khusus Pasal 4 ayat (3) UU Pers, menyatakan, "(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi."

Bagi Komunitas Pers, isi Maklumat tersebut bahw akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai "pelarangan penyiaran". Pelarangan itu bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) UU Pers.

"Tiga, mendesak Kapolri mencabut Pasal 2d dari Maklumat itu karena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, tak senafas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan Undang-Undang Pers," tegas Komunitas Pers.

Keempat, Komunitas Pers tetap menghimbau pers nasional untuk terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh UU Pers.

Pernyataan sikap ini dikeluarkan oleh Abdul Manan selaku Ketua Umum AJI Indonesia, Atal S Depari selaku Ketua Umum PWI Pusat, Hendriana Yadi selaku Ketua Umum IJTI, Hendra Eka selaku Sekretaris Jenderal PFI, Kemal E Gani selaku Ketua Forum Pemred, dan Wenseslaus Manggut selaku Ketua Umum AMSI. (SINDOnews)

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda