Beranda / Berita / Nasional / Kapolda Metro Jaya: Pinjol Ilegal Bagaikan Lingkaran Setan!

Kapolda Metro Jaya: Pinjol Ilegal Bagaikan Lingkaran Setan!

Sabtu, 29 Januari 2022 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. [Foto: Sindonews.com]



DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyebut pinjaman online (pinjol) ilegal bagaikan terjebak dalam lingkaran setan. Selain mengakibatkan orang merasa tercekik atas tagihan, kantor pinjol bahkan juga membuat pegawainya terjerat masalah. Hal itu dikatakan Fadil dalam akun media sosialnya Instagram @Kapoldametrojaya. 

Dia membagikan kisah lain dari proses penggerebekan kantor pinjol ilegal di kawasan PIK, Jakarta Utara, pada Rabu (26/1/2022) yang dilakukan jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. 

Fadil bercerita soal adanya ibu dari salah seorang karyawan pinjol ilegal yang mengetahui kantor anaknya digerebek polisi. 

"Ada sebuah cerita, beberapa saat setelah kantor pinjol ilegal diamankan ada orang tua yang datang dan mencari anaknya. Beliau cerita suaminya baru saja wafat karena COVID dan sekarang ia mendengar kantor anaknya diamankan. Bak petir di siang bolong,” tulis Fadil. 

Pada cerita sang anak mengaku bekerja di sebuah perusahaan yang legal. Namun, pada saat hari penggerebekan, sang ibu meminta anaknya untuk tidak masuk kerja. Namun, permintaan tersebut rupanya tidak dituruti. 

”Firasat ibu tidak pernah salah. Padahal pagi itu sang ibu meminta anaknya tidak masuk kantor karena melihatnya tidak enak badan. Namun sang anak tetap berkomitmen untuk masuk kantor, tanggung, akhir bulan, bu',” tulis Fadil menirukan percakapan ibu dan anak itu. 

Sore harinya, ibu tersebut mengetahui kantor anaknya digerebek polisi di kasus pinjol ilegal. Fadil menyebut ibu tersebut sempat datang ke lokasi untuk menemui anaknya. 

“Sekecewa apapun dengan anaknya, sang ibu tetap menanyakan anaknya 'apakah sudah minum obat? Sudah makan, nak? dengan sesak tangis yang tak terbendung. Dan berakhir ketika sang anak meminta ibu untuk pulang ke rumah sampai proses pendataan selesai,” ungkapnya. (Sumber : Sindonews.com)


Keyword:


Editor :
Zakir

riset-JSI
Komentar Anda