Beranda / Berita / Nasional / Kampanye di Kampus Hanya Boleh Sabtu dan Minggu, KPU Diminta Bekerja Sesuai Aturan

Kampanye di Kampus Hanya Boleh Sabtu dan Minggu, KPU Diminta Bekerja Sesuai Aturan

Kamis, 28 September 2023 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Ilham Saputra. [Foto: Net]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana hanya akan memperbolehkan perguruan tinggi/sederajat sebagai fasilitas pendidikan yang diperbolehkan untuk kampanye peserta Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU RI August Mellaz menambahkan bahwa kampus pun hanya bisa dipakai berkampanye pada Sabtu dan Minggu agar tak mengganggu pembelajaran.

Merespons hal itu, mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Ilham Saputra mengatakan, KPU harus bekerja sesuai aturan yang berlaku.

“KPU tidak bisa melarang jika sudah ada putusan MK yang menyatakan kampanye di kampus diperbolehkan sepanjang harus ada izin dari kampusnya,” kata Ilham kepada Dialeksis.com, Kamis (28/9/2023). 

Contoh, sebutnya, di kampus Muhammadiyah pihaknya sudah menyatakan menolak tidak menerima debat atau diskusi Capres di kampus. 

“Saya kira ini tergantung kampus masing-masing, tentu sebagai penyelenggara KPU tidak boleh mengatur hal yang berbeda dengan putusan MK,” ucapnya. 

Menurutnya, kampanye di kampus itu sah-sah saja selama tidak membawa tribut partai tetapi kampanye yang membawa visi dan misi. 

“Tentu kampus juga tentu punya keingintahuan secara akademik terhadap visi misi dari para Capres,” sebutnya. 

Namun demikian, sambungnya, semua itu tergantung pada kampus terkait, apakah memberikan izin atau tidak. 

Satu sisi, kata Ilham, perlu juga ruang pendidikan politik yang diberikan kepada anak muda yang terkadang apatis melihat pemilu ini. 

Sebagai informasi, sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan putusan nomor 65/PUU-XXI/2023 yang memberi ruang kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah dengan beberapa syarat.

Otomatis, KPU harus melakukan revisi atas Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye yang sudah lebih dulu terbit sebelum putusan MK itu.

Di dalam draf revisi itu, KPU sudah memasukkan ketentuan bahwa fasilitas pendidikan yang diperbolehkan dipakai kampanye hanya lah kampus pada Sabtu dan Minggu.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda