Kalkulasi Potensi Koalisi Pilres 2019
Font: Ukuran: - +
Dialeksis.com| Berpedoman pada ketentuan Pasal 222 UU Pemilu, maka angka minimal untuk mengusung calon Presiden adalah 20% dari jumlah kursi DPR (n= 560) yakni 112 kursi.
Begitu juga jika menggunakan ketentuan persentase suara (25%), tidak ada satupun partai yang bisa mencalonkan sendiri capresnya. Untuk itu dibutuhkan formasi koalisi partai politik agar dapat tampil dalam Pilpres 2019 nanti.
Hitungan di atas kertas memperlihatkan jumlah dukungan mayoritas sudah dikantongi oleh Jokowi.
PDI Perjuangan dengan Raihan 109 kursi atau 18,9% suara, lalu Partai Golkar memiliki 91 kursi atau 14,75% suara, kemudian PPP punya 39 kursi atau 6,53% suara, selanjutnya Nasdem memiliki 35 atau 6,72% suara dan Partai Hanura yang memiliki 16 kursi atau 5,26% suara. Sehingga jika ditotal jumlah dukungan riil Jokowi sebesar 290 kursi atau 52,16% suara.
Jauh melampaui syarat minimal Capres yang ditetapkan oleh UU Pemilu yaitu paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya (2014).
Jika dimasukan dengan dukungan PKB yang memiliki 47 kursi atau 9,04% suara, ditambah Partai Demokrat 61 kursi atau 10,19% suara. Maka total seluruhnya menjadi 398 kursi di DPR atau sebanyak 71,38% suara.
Jumlah dukungan tersebut belum ditambah dengan PAN yang memiliki 49 kursi atau 7,59% suara.
Walaupun PAN masuk kategori partai pendukung pemerintah dan mendapat jatah kursi kabinet saat ini. Namun, PAN masih terus berselancar untuk menghitung peluang politik di 2019. Apalagi konstituen PAN masih ada sebagian yang berada di barisan anti Jokowi yang dikomandoi oleh Amien Rais.
Dengan kalkulasi politik diatas, maka Partai yang tersisa hanya Gerindra, PKS dan PBB. Apakah partai 'oposisi' tersebut cukup untuk mengusung capres dan cawapres? Dengan kalkulasi dimana Gerindra memiliki 73kursi DPR atau 11,81% suara, sedangkan PKS memiliki modal 40 kursi DPR atau 6,79% suara. Sedangkan PBB tidak memiliki kursi di DPR dan hanya meraih1,46% suara pada pemilu 2014 yang lalu.
Maka dengan bermodalkan kursi DPR yang berjumlah 103 kursi di DPR, rasanya berat bagi Gerindra, PKS dan PBB untuk mengusung capres dan cawapres pada Pemilu 2019 nanti. Kecuali ada PAN atau PKB atau mungkin Partai Demokrat yang bergabung untuk menambah kekuatan koalisi tersebut.
sumber: kibarkini.com