Kalangan Buruh Tolak Perppu Ciptaker
Font: Ukuran: - +
Ilustrasi. [Foto: Antara/Moch Aslm]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Partai Buruh dan organisasi serikat buruh menolak isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang baru diterbitkan Presiden Joko Widodo.
"Setelah mempelajari, membaca, menelaah, dan mengkaji salinan Perppu No 2 tahun 2022 yang beredar di media sosial, dan kami sudah menyandingkan dengan UU Cipta Kerja serta UU No 13 Tahun 2003, maka sikap kami menolak," kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal dalam keterangannya, Minggu (1/1/2023).
Ia merinci sejumlah pasal yang ditolak oleh buruh. Pertama pasal tentang upah minimum. Iqbal mengatakan di dalam Perppu, upah minimum kabupten/kota menggunakan istilah dapat ditetapkan oleh Gubernur.
"Itu sama dengan UU Cipta Kerja. Bahasa hukum dapat berarti bisa ada bisa tidak, tergantung Gubernur. Usulan buruh adalah redaksinya Gubernur menetapkan upah minimum kabupaten/kota," kata dia.
Selain itu, persoalan lain dalam Perppu terkait upah minimum yang ditolak buruh adalah formula kenaikan upah minimum berdasarkan inflansi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Buruh menolak menggunakan indeks tertentu.
"Pasal lain yang kami tolak di Perppu adalah adanya Pasal 88F yang berbunyi, dalam keadaan tertentu Pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D ayat (2)," kata Iqbal.
Buruh berpendapat hal itu seperti memberikan mandat kosong kepada pemerintah.
"Sehingga bisa seenaknya mengubah-ubah aturan. Permasalahan lain terkait dengan pengupahan, Perppu juga menegaskan hilangnya upah minimum sektoral," ujarnya.
Pasal lain yang ditolak buruh terkait outsourcing atau alih daya. Buruh meminta sekurang-kurangnya outsourcing harus kembali ke UU No 13/2003, dengan ada batasan yang jelas.
Hal lain yang menjadi sorotan terkait pesangon. Dalam Perppu tidak ada perubahan. Buruh meminta kembali pada UU No 13 Tahun 2003. Lalu tentang PKWT yang di UU Cipta Kerja tidak dibatasi periode kontraknya. Iqbal mengatakan di dalam Perppu tidak ada perubahan terkait hal tersebut.
"Terkait dengan PHK tidak ada perubahan. Masih sama dengan UU Cipta Kerja. Partai Buruh menolak system mudah rekrut mudah PHK," kata Iqbal.
Kemudian soal tenaga kerja asing yang persis dengan UU Cipta Kerja. Partai Buruh menolak dan meminta harus ada izin untuk TKA.
"Kemudian saksi pidana, sama persis dengan UU Cipta Kerja. Kami minta kembali ke UU 13/2003. Berikutnya adalah pengaturan waktu kerja juga sama persis dengan UU Cipta Kerja. Begitu juga pengaturan cuti," kata dia.
"Pengaturan cuti panjang yang hilang, kami tolak. Begitu juga pengaturan cuti, harus kembali ke UU No 13 Tahun 2003," imbuh dia.
Ia mengatakan pihaknya mempertimbangkan langkah hukum dengan melakukan judicial review. Sementara langkah gerakan, akan ada aksi besar-besaran.
Di samping itu, pihaknya juga akan melakukan lobi. Partai Buruh dan serikat buruh berharap bisa bertemu dengan Presiden Jokowi untuk memberikan masukan.
"Tentang kapan waktu pelaksanaan aksi dan gugatan terhadap Perppu kami akan diskusikan terlebih dahulu dengan elemen yang ada Partai Buruh," ujar Iqbal.(CNN Indonesia)