Kadiv Humas Polri Tegaskan Anggota Jangan Intervensi Wartawan Saat Meliput Berita
Font: Ukuran: - +
Reporter : Akhyar
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo. [Foto: Antara]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan, pewarta atau jurnalis dalam melaksanakan tugas dilindungi konstitusi.
Karenanya, ia meminta seluruh anggota Polri yang ada di Indonesia untuk betul-betul memahami makna dari tugas seorang jurnalis.
“Seluruh anggota Polri harus betul-betul paham, bahwa teman-teman jurnalis melaksanakan tugas-tugas jurnalistik itu dilindungi oleh konstitusi,” ujar Irjen Pol Dedi dikutip dari petikan video yang diunggah ke Tiktok oleh pemilik akun fendra_tryshanie, Kamis (8/9/2022).
Kadiv Humas Polri itu juga meminta seluruh anggota Polri untuk bisa bersinergi dengan wartawan, berkomunikasi, bahkan justru melindungi rekan-rekan media dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Anggota Polri, tegas dia, juga tidak boleh anarkis atau mengintervensi para jurnalis dalam meliput berita.
“Bahwa tindakan-tindakan yang mengintervensi, ataupun tindakan lain yang melanggar hukum, pimpinan Polri akan memberikan tindakan tegas pada anggota-anggota tersebut,” pungkasnya.(Akh)