Kabar Gembira Subsidi Upah Disalurkan Pada 25 Agustus 2020
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah akan mulai menyalurkan subsidi upah bagi pekerja formal peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menerima upah di bawah Rp 5 juta pada 25 Agustus 2020.
Menurutnya, subsidi upah Insyaallah akan di-launching oleh Bapak Presiden padatanggal 25 Agustus ini. Datanya sudah mulai mendekati 15 juta pekerja, kalau yang sudah terdata dengan baik yang divalidasi dengan baik itu ada 7.4 juta rekening
“Mudah-mudahan secara bertahap mulai dari 25 Agustus akan kami transfer secara langsung ke rekening para penerima program," kata Ida saat melakukan kunjungan kerja di kawasan Kuta, Kabupaten Badung, Bali dilansir dari Antara, Minggu (23/8).
Ia mengatakan anggaran total yang disiapkan untuk program subsidi upah tersebut sebesar Rp37.7 triliun untuk 15 juta lebih pekerja yang menerima upah di bawah Rp 5 juta yang merupakan pekerja formal yang mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Subsidi upah diberikan selama empat bulan, diberikan per dua bulan sekali sebesar Rp1.2 juta per dua bulan," sambung Ida.
Bagi pekerja yang tidak menerima program subsidi upah, kata dia, mereka sebenarnya telah diikutsertakan pada program Kartu Prakerja yang selain ada insentif, juga ada pelatihan vokasi yang diberikan.
"Jadi ini yang belum menerima program Kartu Prakerja akan mendapatkan subsidi upah. Tentu saja mereka harus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ini salah satu bentuk apresiasi kami atas kepesertaan teman-teman di BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya.
Dalam kunjungannya di kawasan Kuta, Ida meninjau pelaksanaan tes cepat atau rapid test Covid-19 yang menyasar tenaga kerja sektor pariwisata di wilayah Bali yang diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan.
Tes cepat kepada 500 orang pekerja tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi kesehatan tenaga kerja terutama yang bekerja di sektor pariwisata berada dalam kondisi yang sehat saat menyambut dan melayani kembali wisatawan selama masa pandemi Covid-19 [Analisa/Antara].