kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Jokowi Tekankan Komisi Yudisial Jamin Ketersediaan Hakim Berintegritas

Jokowi Tekankan Komisi Yudisial Jamin Ketersediaan Hakim Berintegritas

Rabu, 09 Maret 2022 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Dalam menjalankan peran sebagai perisai independensi, penjaga imparsialitas, dan penjaga kehormatan hakim, Komisi Yudisial (KY) harus menjamin ketersediaan hakim agung, hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA), dan para hakim yang berintegritas melalui proses seleksi yang transparan, yang objektif, dan yang profesional.


Hal tersebut ditegaskan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam sambutannya pada Penyampaian Laporan Tahunan Komisi Yudisial (KY) Tahun 2021, Rabu (09/03/2022), secara virtual dari Istana Negara, Jakarta.


“Komisi Yudisial juga harus memastikan agar calon hakim yang diusulkan ke DPR RI memiliki rekam jejak terpuji, berintegritas, dan kompeten, memiliki semangat dan komitmen tinggi untuk memerangi korupsi,” ujar Presiden.


Presiden menambahkan, saat ini dibutuhkan langkah-langkah yang progresif untuk mengatasi kurangnya hakim ad hoc tindak pidana korupsi di Mahkamah Agung serta hakim-hakim tata usaha negara untuk perkara pajak yang sangat krusial perannya untuk memastikan terlindunginya penerimaan negara lewat sektor perpajakan.


“Keberhasilan Komisi Yudisial untuk meningkatkan integritas hakim dan menjaga kehormatan institusi peradilan sangat penting untuk memperbaiki tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara, memberikan kontribusi yang nyata untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia,” ujarnya.


Pada kesempatan tersebut, Kepala Negara juga menyampaikan apreasiasi pemerintah kepada KY yang membangun tradisi transparansi kepada seluruh masyarakat secara terbuka melalui penyampaian laporan tahunan, sekaligus membuka diri atas berbagai masukan dan memperkuat dukungan untuk kemajuan. 


Presiden menilai, transparansi, partisipasi, dan adaptasi adalah kunci dalam menghadapi tantangan yang semakin berat serta di tengah harapan publik kepada institusi negara yang semakin tinggi.


“Komisi Yudisial juga dituntut harus mampu melayani dan menjawab pemenuhan hak-hak dan kepentingan masyarakat, mewujudkan independensi sistem peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan,” ujarnya.


Pemerintah, lanjut Presiden, mendukung setiap langkah yang ditempuh KY untuk meningkatkan kualitas pelayanannya dengan menerapkan dan mengembangkan pelayanan berbasis digital, seperti dalam proses rekrutmen hakim hingga pengaduan online.


“Komisi Yudisial harus memastikan agar setiap perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran hakim dapat diselesaikan semaksimal mungkin agar kewibawaan, kehormatan, dan keluhuran hakim serta kehormatan institusi peradilan selalu terjaga,” imbuhnya.

Keyword:


Editor :
Zakir

riset-JSI
Komentar Anda