Jokowi Sebut Beruntung Pilih PSBB, Ini Bedanya dengan Lockdown
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan Indonesia beruntung karena memilih menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dibandingkan lockdown. Alasannya agar masyarakat masih bisa melakukan aktivitasnya.
"Kita beruntung sejak awal memilih kebijakan PSBB, bukan lockdown atau karantina wilayah," kata Jokowi dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (7/5/2020).
"Artinya, dengan PSBB masyarakat masih bisa beraktivitas tapi memang dibatasi. Masyarakat juga harus membatasi diri, tidak boleh berkumpul dalam skala besar," katanya.
Dari penjelasannya, Presiden Jokowi menyebut tiga istilah yang sering didengar sejak virus Corona COVID-19 masuk ke Indonesia, yaitu PSBB, karantina wilayah, dan lockdown. Istilah tersebut digunakan untuk mencegah penyebaran virus semakin meluas, tapi apa bedanya ya?
1. Pembatasan sosial berskala besar (PSBB)
Seperti yang dijelaskan Presiden Jokowi, PSBB merupakan kebijakan yang bersifat membatasi kegiatan di tempat-tempat dan fasilitas umum. Caranya dengan membatasi jumlah orang dan pengaturan jarak antar orang.
Menurut pakar hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Fitriani Ahlan Syarif, SH, MH, PSBB lebih mengarah ke pembatasan pergerakan orang di wilayah tertentu. Ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus dari satu daerah ke daerah lainnya.
"Kalau PSBB ketika sudah ditentukan menteri dan sudah menyatakan bahwa Kabupaten A atau Provinsi A, sehingga pergerakan orang-orangnya bisa dibatasi," jelasnya.
2. Karantina wilayah
Regulasi yang mengatur terkait karantina, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam Pasal 49 ayat 1, disebutkan empat jenis karantina, yaitu:
1. Karantina Rumah
2. Karantina Wilayah
3. Karantina Rumah Sakit
4. Pembatasan Sosial Berskala Besar oleh pejabat Karantina Kesehatan.
Dalam regulasi tersebut, karantina wilayah merupakan pembatasan penduduk yang ada di dalam suatu wilayah. Di dalamnya termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya, yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi.
Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
3. Lockdown
Dilansir dari Economic Times, lockdown adalah suatu protokol darurat yang mencegah orang meninggalkan area tertentu. Kebijakan ini dilakukan dengan menutup semua kegiatan yang tidak penting.
Namun, masih ada yang diizinkan beroperasi, misalnya pasar, rumah sakit, dan bank untuk keperluan masyarakat. Tetapi, ini juga jumlahnya dibatasi. Keputusan lockdown ini bisa dilakukan di tingkat kota maupun negara, tentunya dengan kebijakan dari pemerintah setempat. (Im/Detik)