kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Jokowi Naikkan Iuran BPJS, Demokrat: Bertolak Belakang dengan SBY

Jokowi Naikkan Iuran BPJS, Demokrat: Bertolak Belakang dengan SBY

Minggu, 03 November 2019 08:15 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Jansen Sitindaon mengatakan kenaikan biaya iuran Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) bertolak belakang dengan tujuan lahirnya jaminan kesehatan ini di era Presiden Keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Dulu ketika BPJS ini dibuat Pak @SBYudhoyono melalui UU 24/2011 tujuannya adalah untuk mengurangi beban masyarakat. BPJS ini menjadi pintu gerbang bagi kaum papa untuk mendapatkan fasilitas kesehatan yang baik dan mumpuni. Sekarang malah membuat rakyat merasa diteror di tengah sulitnya ekonomi," kata Jansen melalui aku Twitter pribadinya. Tempo sudah mendapatkan izin mengutip cuitan ini.


Jansen mengatakan, SBY sempat bercerita ke pada para kader Demokrat. Dalam ceritanya tersebut Presiden Keenam ini mengaku merasakan lahir sebagai orang miskin yang kesulitan berobat. Karena itu, kata Jansen, SBY melahirkan kebijakan ‘pro poor, pro growth, pro job’.

Jansen mengatakan semangat SBY melahirkan BPJS ini sekarang bertolak belakang dengan kebijakan Presiden Joko Widdodo atau Jokowi. Padahal, kata dia, PDIP sebagai partai pengusung Jokowi selalu menyerukan slogan "Partai Wong Cilik". "Sayang sekarang ngaku partai wong cilik, tapi nyusahin rakyat," tuturnya.

Jansen mengatakan pemerintah harus sadar bahwa menaikkan iuran BPKS bakal memberatkan rakyat. "Apalagi kalau bayarnya 1 keluarga. Suami, istri dan Anak-anaknya," kata Jansen.

Pemerintah resmi menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan pada tahun depan.

Seluruh segmen peserta BPJS Kesehatan tercatat mengalami kenaikan iuran. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) meningkat dari Rp 23.000 menjadi Rp 42.000. Kenaikan iuran PBI yang berasal dari anggaran pemerintah ini berlaku surut pada 1 Agustus 2019.

Adapun besaran iuran Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas 3 akan meningkat dari Rp 25.000 menjadi Rp 42.000. Iuran peserta Kelas 2 akan meningkat dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000. Iuran peserta Kelas 1 juga akan naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000. (im/tempo)



Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda