Jokowi Instruksikan Penjabat Kepala Daerah Atasi Kondisi Ekonomi Sulit
Font: Ukuran: - +
ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A
DIALEKSIS.COM | Nasional - Presiden Joko Widodo memastikan Pemilu 2024 akan berlangsung serentak sesuai tanggal yang ditetapkan sebelumnya, yaitu 14 Februari 2024 untuk pemungutan suara pemilihan presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif, serta 27 November 2022 untuk Pilkada serentak.
Terkait dengan pelaksanaan Pemilu ini, ada 271 kepala daerah yang masa jabatannya berakhir, terdiri dari 101 kepala daerah pada 2022 dan 170 kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada 2023. Hal ini membuat daerah mereka akan memiliki kekosongan kepemimpinan.
"Ada 7 gubernur, 76 bupati dan 18 wali kota yang harus diisi (tahun ini)," jelas Presiden Jokowi saat memimpin Rapat Terbatas Persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, yang disiarkan melalui Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (10/4).
Presiden juga meminta jajarannya untuk segera mempersiapkan proses seleksi terhadap calon figur Penjabat yang akan menggantikan kepala daerah. Supaya proses seleksi ini dapat berjalan dengan baik.
"Sehingga kita mendapatkan penjabat daerah yang kapabel, memiliki leadership yang kuat, dan mampu menjalankan tugas yang berat di tengah situasi ekonomi yang tidak mudah, situasi ekonomi global yang tidak gampang," terang Presiden.
Figur Penjabat kepala daerah yang baik juga dapat mempengaruhi kualitas pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak pada 2024 nanti. Proses pencarian figur Penjabat kepala daerah ini merupakan amanat Pasal 201 ayat (9) Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang [katadata.co.id].