Jokowi Bakal Larang Penjualan Rokok Batangan
Font: Ukuran: - +
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal melarang penjualan rokok batangan yang akan diatur dalam peraturan pemerintah tahun depan. Ilustrasi. [Foto: Sipa/Pixabay]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana melarang penjualan rokok batangan. Larangan itu dituangkan dalam peraturan pemerintah yang akan disusun pada 2023.
Rencana itu diketahui dari salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
“Pelarangan penjualan rokok batangan,” dikutip dari Keppres Nomor 25 Tahun 2022 yang diunggah di di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara.
Larangan menjual rokok batangan menjadi satu dari tujuh pokok materi muatan dalam rancangan peraturan pemerintah itu. Poin lainnya yang akan diatur adalah ketentuan rokok elektronik.
Selanjutnya » Selain itu, Jokowi juga akan mengatur pe...